Nanggroe.net, Lhoksemawe | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)mempertanyakan perkembangan terhadap Penyidikan kasus pembangunan tanggul pengaman pantai cunda – meuraksa kota Lhokseumawe, karna sudah masuk 22 hari sejak BPKP menyerahkan secara langsung ke pihak Kejaksaan di 19 Mei 2021 lalu.
Dalam Pers realese nya Alfian selaku Koordinator MaTA, Rabu (9/6/2021) menyampaikan ” hasil audit investigasi kan sudah ada kerugiann negara jadi ke proses penyidikan dapat dilakukan, kasus ini sudah mendapat atensi publik jadi kejaksaan patut menjelaskan, kenapa masih belum ada perkembangan. semoga kasus ini tidak di tarik ke konflik kepentingan. karna dari proses awal kan adanya pertemuan kejaksaan dengan pihak yang berpekara jadi publik patut menduga ada konflik kepentingan “.
Baca Juga :
MaTA : Penyidikan Korupsi Kasus Pembangunan Tanggul Cunda – Meuraksa Harus Transparan
” seharusnya kejaksaan tidak perlu bertemu dengan orang yang sedang mareka lidik saat itu. MaTA berharap kepada Kejati Aceh untuk dapat serius mengungkapkan kasusnya sampai ke level aktornya. kalau dana otsus di korupsi terus tidak ada penegakan hukum maka kondisinya sudah di luar aman. publik tidak pernah lupa terhadap peristiwa dari awal sampai pada kondisi sekarang “.
Alfian menambahkan ” BPKP sudah melakukan audit investigasi dan hasilnya sudah di serahkan jadi tidak ada lagi alasan bagi kejaksaan menunda penyelesaian kasus tersebut. kecuali kasus tersebut sudah di “negosiasikan”, Kejati aceh dapat mengambil kasus tersebut mengingat pihak yang diduga terlibat ada penyelenggara negara dan menghidar dari potensi konflik kepentingan “.
” jangan hanya mentersangkakan pihak teknis semata, sementara aktor utama selaku pengambil kebijakan di loloskan. MaTA terus mengawal kasus tersebut dan di harapkan kepada para pihak termasuk kepada Kejaksaan jangan menarik kasus ini seoalah-olah politik. kasus tersebut murni telah terjadi kejahatan luar biasa jadi tidak seharusnya di lindungi ” Tutup Alfian.
Komentar