IDI | Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi melaporkan rincian perkara yang di tangani selama tahun 2022, perkara yang banyak ditangani MS Idi masih di dominasi perkara perceraian yakni sebanyak 549.
Perkara mulai dari cerai gugat atau perceraian yang diajukan isteri sebanyak 428 perkara adapun cerai talak atau perkara yang diajukan suami sebanyak 121 perkara selama mengakhiri tutup buku (perkara) tahun 2022.
Gugatan Perceraian Di Didominasi Kaum Hawa
Menilik laporan tahunan yang disampaikan Panitera MS Idi. Terdapat data yang cukup mencengangkan terkait perkara perceraian.
Dari jumlah 561 perkara perceraian yang ditangani MS Idi tahun 2022. Tercatat sejumlah 438 perkara cerai gugat yang mana perceraiannya diajukan oleh para isteri dan hanya berjumlah 123 perkara, perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Hal ini berarti sekitar 78,07 % kaum hawa mendominasi pengajuan gugatan perceraian ke MS Idi, Senin (02/01/2023).
Hal ini menjadi sebuah fenomena bahwa ternyata kaum isteri sudah “berani” menentukan sendiri nasib kehidupan rumah tangganya.
Adapun apabila dilihat dari asal kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, kecamatan terbanyak yang menyumbang perceraian adalah Kecamatan Peureulak sebanyak 77 perkara, Kecamatan Idi Rayeuk sebanyak 59 Perkara dan urutan ketiga Kecamatan Bireun Bayeun sebanyak 41 perkara.
Menurut Juru Bicara MS Idi, M. Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy. Keberadaan data-data ini diharapkan menjadi sebuah peringatan bagi pemangku kepentingan supaya bisa lebih mengedukasi lagi masyarakatnya.
“Jadi kalau melihat data-data dari kecamatan mana perceraian banyak terjadi, hal ini supaya masing-masing pemangku kepentingan di setiap kecamatan dan umumnya bagi pemangku kepentingan di Aceh Timur supaya lebih giat lagi mengedukasi masyarakat terkait ketahanan keluarga, supaya apa, supaya keluarga banyak yang rukun dan harmonis, apabila keluarga banyak yang rukun dan harmonis tentunya akan membuat bahagia warganya, apabila bahagia tentu saja itu menunjukan kesejahteraan,” cetus Hakim asal Sukabumi Jawa Barat ini.
Penulis : Bardyan Ir
Komentar