Mahasiswa Aceh Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara IB – HRS Kasus Swab RS Ummi

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Berikut isi Putusan Majelis Hakim atas tuntutan jaksa :

  1. Mengabaikan TAFSIR OTENTIK Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 yg sdh ada dlm penjelasannya.
  2. Mengabaikan Kamus Besar Bahasa Indonesia dlm mengartikan KEONARAN.
  3. Menilai bahwa perdebatan pro kontra di Medsos termasuk KEONARAN.
  4. Netizen yg berdebat di Medsos, tapi IB-HRS yg dituduh buat perdebatan di Medsos.
  5. Menjadikan BERITA HOAX ttg IB-HRS yg ada sebelum Testimoni sbg AKIBAT dari Testimomi.
  6. Saksi Ahli Forensik yg tdk dihadirkan dlm Sidang ditulis dalam Amar Putusan sudah dihadirkan.
  7. Banyak mengabaikan Fakta Persidangan yg sebenarnya Tak Terbantahkan.
  8. Ikut-ikutan Jaksa NGARANG CERITA yang tidak ada dalam Fakta Persidangan.
  9. Mendalilkan Putusan kepada Berita Hoax IB-HRS lari dari RS UMMI
  10. Alasan Vonis Berat hanya karena MERESAHKAN.

apa itu keadilan ? saya tidak melihatnya di indonesia apakah keadilan tidak ada di negeri tercinta ini yang katanya tanah kita ini tanah surga, berbagai macam dinamika rezim saat ini semakin membuka mata masyarakat atas hilang nya rasa keadilan.

Habib Rizieq Syihab adalah ulama besar di Indonesia bahkan ulama aceh sangat menghormati dan mencintai beliau sehingga ulama dayah di aceh menobatkan beliau sebagai imam besar umat islam di indonesia saat ini, selaku mahasiswa aceh yang masih berlandaskan akal yang sehat tentunya hal yang menimpa IB HRS saat ini bukan lah kewajaran tetapi menunjukkan sifat Otoritarianisme rezim saat ini di perlihatkan di muka publik”, tutur Mahasiswa Aceh.

Bebaskan Ulama kami IB HRS beliau tidak bersalah serta tidak layak dipenjara walau seharipun.

Komentar