LSM Korek Desak DPRK Tuntaskan Pungli di BPKD Aceh Tenggara 

Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil ( KOREK ) melakukan Aksi Demontrasi di Halaman Kantor DPRK Aceh Tenggara, Atas Dugaan Kasus “Pungli” di BPKD Aceh Tenggara pada Rabu Pagi (24/04/2024).

Saat Aksi Berlangsung, Massa Aski Meminta kepada Anggota DPRK Aceh Tenggara untuk segera memanggil, memproses, dan mengadili, serta mencopot oknum diduga telah merusak marwah Birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketua komunitas rakyat ekonomi kecil ( KOREK ) Irwansyah Putra, meminta agar menindaklanjuti rapat internal DPRK Aceh Tenggara mengenai Laporan OPD karena adanya laporan melalui telepon, Whatsapp maupun bertemu langsung kepada DPRK Aceh Tenggara terhadap kutipan (Pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

LSM korek

“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan keuangan Daerah beserta jajarannya,” Ujarnya

Adapun tuntutan kami dalam aksi demo ini ialah :

1. Kami meminta kepada DPRK Aceh Tenggara agar mengklarifikasi secara transparan terkait rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRK Aceh Tenggara dengan BPKD kabupaten Aceh Tenggara terkait penjelasan pencairan SP2D sebab adanya pungli di BPKD.

2. Kami meminta hasil tindaklanjut dari RDP antara DPRK dan BPKD Aceh Tenggara dan bukti dari hasil Whastapp maupun bertemu langsung.

3. Kami meminta kepada PJ Bupati Aceh Tenggara mempertimbangkan bila perlu diberhentikan jabatan oknum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan surat DPRK Aceh Tenggara Nomor 005/103/DPRK-AGR/IV/2024

4. Bersihkan Pemerintahan Aceh Tenggara dari pungutan liar (Pungli)

“Kami berharap kepada DPRK Aceh Tenggara agar mengindahkan tuntutan kami ini, supaya permasalahan ini dapat terungkap, sehingga tidak ada lagi pungli yang terjadi di BPKD.” tandasnya.

Komentar