LSK2P Bener Meriah Desak Tertibkan Kendaraan Dinas Yang Kerap Ganti Plat Hitam, Nasri : Randis Bukan Milik Dinasti

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sering melintas di jalanan kendaraan dinas di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh tidak memakai plat bewarna merah, melainkan plat tersebut diganti menggunakan plat bewarna hitam layaknya seperti kendaraan pribadi.

Hal ini salah satu bentuk memanipulasi kendaraan agar tidak terdeteksi pihak terkait. Plat kendaraan dinas yang sering kali diganti itu mendapat tuai sorotan dari Lembaga Studi Kajian Publik (LSK2P) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Nasri Irsyadi, Bendahara Lembaga Studi Kajian Publik (LSK2P) Bener Meriah mengungkapkan, hal ini terlihat di sejumlah pejabat publik di daerah tersebut bahwa kendaraan dinas menggunakan atau memakai plat bewarna hitam.

”Akhir-akhir ini sering terlihat banyak oknum pejabat daerah yang menyalahgunakan kendaraan dinas, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kerja malah digunakan untuk kepentingan lain bahkan ada yang nekat menukar plat merah menjadi plat hitam,” ungkap Nasri Irsyadi kepada Nanggroe.media Jumat, 21 November 2025.

Menurutnya, alangkah baiknya Pemda Bener Meriah membuat regulasi tentang pemakaian kendaraan dinas agar tidak ada oknum pejabat bermain-main atau menukar plat merah ke plat hitam seolah menjadi milik pribadi.

”Kita sebut oknum ya, oknum pejabat seharusnya yang dapat kendaraan dinas itu memakai plat merah, biar rakyat tahu kalau dia pejabat daerah sebagai pejabat publik yang baik harus memberi contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” pintanya.

Di dalam peraturan nomor plat kendaraan dinas secara nasional telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mana mencakup berbagai jenis kendaraan dinas (pemerintah, diplomatik, dan lainnya) serta pengkodeannya.

Bendahara LSK2P Bener Meriah itu menambahkan, ini menjadi perhatian apakah tidak ada pengecekan atau instruksi untuk menertibkan ? terkait penggunaan kendaraan dinas terutama terkait penggantian plat merah menjadi plat hitam (pribadi) atau penggunaan oleh keluarga pejabat, yang melanggar aturan, dalam kata istilah “plat dinasti” yang merujuk pada penyalahgunaan kendaraan dinas dan seolah-olah menjadi milik pribadi atau keluarga pejabat secara turun-temurun untuk digunakan di luar keperluan dinas.

Dia juga menyebutkan, hal ini atas dasar agar aset-aset kendaraan dinas (randis) jangan sempat disalah pergunakan oleh pihak yang bersangkutan.

”Plat dinasti sendiri bukanlah istilah resmi, melainkan kiasan yang merujuk pada penyalahgunaan fasilitas negara (kendaraan dinas) oleh pejabat atau anggota keluarga pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan, yang sering dikaitkan dengan praktik politik dinasti dan potensi menyalah gunakan plat dinas.” Tutup Nasri.

Komentar