LPS Siapkan Anggaran Rp 25,96 Miliar Untuk Pembayaran Dana Nasabah, Izin BPRS Gayo di Cabut

Foto : Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, saat diwawancarai di Banda Aceh. Kamis, (16/10/25) malam.

NANGGROE.MEDIA, BANDA ACEH | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp 25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang telah dicabut izin usahanya pada tanggal Selasa (09/09/2025).

“Totalnya ada sekitar Rp 29 miliar simpanan di BPRS Gayo, saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp 25,96 miliar. Ada sekitar Rp 3,6 miliar yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” kata Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, di Banda Aceh, pada Kamis, 16 Oktober 2025 malam.

Menurutnya, proses pembayaran jaminan nasabah tahap I telah dilakukan sejak (16/09/2025) atau lima hari pasca izin usaha BPRS Gayo dicabut.

“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujarnya.

Yusron mengatakan, bahwa hingga saat ini tim dari LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Untuk itu, kepada masyarakat khususnya nasabah BPRS Gayo diharap tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS.

“Jadi ditunggu, karena masanya juga masih cukup panjang yaitu sampai dengan 90 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izin usahanya,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada tiga bank yang juga dicabut izin usahanya.

Masing-masing yaitu BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada 11 Oktober 2019, LPS menetapkan SLB sebesar Rp 6,82 miliar. Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada 4 Maret 2024, LPS menetapkan SLB sebesar Rp 538,84 juta, serta BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada 29 November 2024, dimana LPS menetapkan SLB sebesar Rp 10,37 miliar.

“SLB adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama tercatat dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan T ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” jelasnya.

Komentar