LKBHMI HMI Cabang MEDAN Desak Pemerintah Liburkan Karyawan Dan Buruh

Nanggroe.net, Medan|Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Medan, mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan libur bagi buruh dan karyawan serta pekerja pabrik yang berada di kota Medan. Selama menghadapi ancaman virus Covid-19 yang semakin meluas, hal itu membuat para karyawan dan buruh ketakutan.

“Pemerintah meminta melakukan social distancing, melarang perkumpulan atau keramaian, menyuruh untuk bekerja dari rumah, namun di lain sisi banyak karyawan dan buruh maupun pekerja pabrik yang tetap bekerja. dan beberapa di antaranya melakukan kontak langsung dengan penduduk”. Ungkap Fuji Bako selaku direktur eksekutif LKBHMI Cabang Medan, Senin(30/3)

Menurutnya pemerintah mengabaikan hak dasar karyawan, buruh dan pekerja pabrik untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan di tengah maraknya penyebaran covid-19. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya karyawan, buruh maupun pekerja pabrik yang tetap bekerja sampai saat ini.

Baca Juga: Cegah Corona, Mahasiswa Minta Pemerintah Segara Tutup Jalur Masuk Ke Aceh

“Oleh karena itu kami dari LKBHMI meminta kepada pemerintah untuk meliburkan para karyawan dan buruh-buruh tersebut. Jangan karena investasi para karyawan dan buruh dijadikan korban lagi, terkhusus karyawan dan buruh yang bekerja di daerah zona merah”. Tambahnya

Di dalam konstitusi Undang-undang negara Republik Indonesia telah mengatur perlindungan bagi setiap warga negara.

Foto: Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Medan

Fuji Bako mengatakan, “bahwa amanah konstitusi memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah harus melindungi segenap tumpah darah bangsa indonesia, termasuk karyawan dan buruh yang masih bekerja dan belum atau tidak di liburkan. Pasalnya tidak ada jaminan bahwa karyawan dan buruh tersebut terbebas dari ancaman covid-19”.

Selama karyawan dan buruh tersebut di liburkan atau dirumahkan, maka sesuai dengan surat edaran Menakertrans RI No.5 tahun 1998 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka seluruh gaji harus di bayarkan oleh perusahan.

Komentar