
Penyerahan 5 tersangka kepemilikan kulit harimau sumatera
NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah menyerahkan lima orang tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke Kejaksaan Negeri Takengon pada Kamis 10 Juli 2025.
Tersangka berinisial MR (50), SO (39), JN (54), RN (30), dan SL (25). Mereka ditahan atas kepemilikan kulit harimau sumatera beserta tulang belulang satwa dilindungi itu, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat (1) huruf e Jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, Jo pasal 55 Kuhp.
Kelima tersangka diamankan berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP.A/8/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 15 Maret 2025.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kanit Idik II Tipidter Aipda Amran Mukhtar, SH, didampingi Bripka Zikra, Bripka Syuhada, dan Brigadir M. Jalil Santiago. Proses tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, SH.,MH.
“Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Penyerahan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah dilakukan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk menegakkan hukum secara tuntas dan transparan,” jelas Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi. Jumat (11/07).
Sementara itu,barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang, satu bilah pisau dapur, satu bilah parang, satu unit mobil Suzuki Escudo beserta STNK asli.
Deno menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Commander Wish Kapolri Presisi nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.
Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi penyidikan dalam memastikan kasus dapat ditangani dengan baik.
Dikatakan Deno, penyerahan tersangka dan barang bukti ini ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus yang terjadi. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus serupa,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di wilayah Aceh Tengah. Dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong pelestarian satwa yang di lindungi.
Komentar