Langgar Aturan, Panwaslih Aceh Tenggara Sudah Layangkan 16 Surat Kepada Parpol 

ACEH TENGGARA | Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik peserta pemilu terpasang di penerangan jalan umum (PJU) Aceh Tenggara.

Amatan Tim Nanggroe.media, APK milik peserta pemilu partai politik itu terpasang di beberapa tiang listrik di jalan nasional yang terletak di Kecamatan Bambel dan Babusallam. APK-APK tersebut bahkan ada yang berukuran kurang lebih 3×50 cm, dan juga ukuran besar.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis mengatakan, perihal Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik peserta pemilu yang dipasang di areal penerangan jalan umum (PJU) milik pemerintah Aceh tenggara itu sudah diketahui.

Panwaslih juga sudah melayangkan surat imbauan terkait ketertiban pelaksanaan kampanye kepada seluruh partai politik peserta pemilu.

“Sudah kita layangkan surat imbauan kepada 16 partai politik peserta pemilu di Aceh Tenggara untuk tertib dalam pemasangan (APK) saat masa kampanye berlangsung, surat tersebut juga kita tembuskan ke Forkopimda seperti pj bupati, kapolres, dan kajari,” kata Eka kepada nanggroe.media, Sabtu (16/12).

Eka mengatakan terkait kampanye pemilihan umum sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 15 tahun 2023. Begitu pula dalam Pasal 34 PKPU tahun 2023 yang berbunyi melarang pemasangan APK pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.

“Kami tidak bosan-bosan menegaskan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 Aceh Tenggara untuk tetap mematuhi ketentuan tentang tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye yang sudah tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (PKPU),” ucapnya.

Eka mengimbau untuk partai politik peserta pemilu agar segera menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang.

“Kami juga meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol-PP, untuk menertibkan atau membersihkan APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut,” ujarnya.

Komentar