ACEH TENGGARA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara mengeluarkan oknum calon legislatif (caleq) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari partai Aceh (PA) dan Partai PKB yang ikut lipat surat surat pemilu 2024.
“Benar ada pekerja pelipatan kertas suara kita temukan oknum caleg DPRK dari partai PA dan PKB dan sudah kita keluarkan,” kata ketua KIP Aceh tenggara Safri, Rabu (10/1).
Safri mengatakan, untuk caleg dari PKB dihari pertama sebelum dilaksanakan pelipatan kertas suara sudah pihaknya keluarkan, sedangkan oknum caleq dari PA dihari kedua dikeluarkan setelah diketahui terdaftar sebagai caleg,” ujarnya.
Adapun awal ditemukan oknum caleq itu atas laporan dari Panwaslih bahwa mereka mengenali ada oknum caleg dan memberitahukan kepada pihaknya, kemudian langsung diberhentikan dari warga petugas relawan pelipatan kertas suara.
“Setelah kita cek datanya, benar oknum itu terdaftar sebagai caleg DPRK,” ujarnya.
Safri mengungkapkan terkait warga pekerja pelipatan kertas suara pihaknya menerima mereka berdasarkan surat pernyataan dan riwayat hidup serta dilampirkan kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami hanya mengetahui pekerja ini tidak terdaftar dalam caleg berdasarkan riwayat hidup dan surat peryataan mereka, karena secara juknis tidak ada sistem perekrutan pelipatan kertas suara hanya dilibatkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Komentar