Konsumen Tercekik Angsuran, Bentara Muda Mualem: Cabut Izin Leasing Bermasalah!

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Baru-baru ini masyarakat Aceh dikejutkan dengan kabar salah satu perusahaan leasing yang beroperasi di Aceh menahan konsumen karena adanya tunggakan pembayaran angsuran.

Tidak hanya sampai di situ, konsumen kemudian melaporkan pihak leasing tersebut ke pihak kepolisian. Persoalan antara leasing dengan konsumen ini bukanlah kejadian pertama di Aceh. Hampir setiap waktu muncul kasus serupa yang memicu keresahan masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan manajemen leasing yang beroperasi di Aceh? Di tengah masyarakat beredar kabar adanya dugaan tingginya beban pembayaran yang jauh melampaui kemampuan konsumen dan dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat, sehingga masyarakat merasa sangat terbebani.

Aminul Mukminin Sekedang alias Aseng, yang juga juru bicara Bentara Muda Mualem, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola pengoperasian leasing di Aceh. Ia menilai praktik di lapangan sering melibatkan debt collector yang diduga melakukan intimidasi, penipuan, pemerasan, hingga penarikan barang yang tidak sesuai aturan.

“DPRA dan MPU Aceh memiliki fungsi sebagai perwakilan rakyat. Kami mendesak agar mereka segera melakukan sidak untuk mencross-check apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana pengoperasiannya, serta tingginya keuntungan yang diraih pihak leasing yang jelas tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam,” tegas Aseng.

Lebih lanjut, Aseng menambahkan bahwa jika terbukti ada penyelewengan terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), maka izin operasional leasing tersebut sebaiknya dicabut.

Menurutnya, pemerintah Aceh lebih baik fokus membangun perusahaan leasing khusus yang berada di bawah kendali pemerintah Aceh, agar manajemen operasional dan sistem pembayaran benar-benar berbasis syariat.

“Memang akadnya mengikuti syariat, tetapi pembayaran yang dibebankan justru sangat tinggi. Masyarakat terus ditekan sehingga secara tidak langsung mereka dihisap oleh perusahaan leasing tersebut. Bahkan, jika dipersenkan, dugaan keuntungan perusahaan bisa mencapai lebih dari 20 persen,” ujar Aseng.

Pihaknya berharap pemerintah Aceh segera menghadirkan perusahaan leasing berbasis syariat yang benar-benar sesuai nilai Islam, agar masyarakat tidak lagi dirugikan dan prinsip syariat tetap terjaga dengan baik.

Komentar