Komisi III Serahkan Berkas Perseroda PTPE Kepada PEMA dan Pemerintah Aceh

Nanggroe.net, Aceh Utara | komisi III DPRK Aceh Utara melakukan kunjungan kerja ke dinas ESDM Aceh dan PT. PEMA Holding Company terkait dengan tuntutan keterlibatan Aceh Utara dalam pengelolaan WK NSB (Blok B ), Kamis (20/5/2021).

Komisi III yang hadir adalah Ketua Komisi Razali Abu, Sekretaris Komisi Jufri Sulaiman, Wakil Ketua Komisi Mulyadi, A.Md, anggota Zubir HT dan Haji Jirwani. Kehadiran komisi III diterima oleh kadis ESDM Aceh Ir. Mahdinur, MM, dirut PEMA Zubir Sahim beserta stafnya, dan Dirut Pema Global Energi ( PGE ) beserta stafnya.

Dalam pertemuan ini Komisi III menyampaikan keprihatinan terhadap pemerintah Aceh yang sampai pada masa serah terima WK NSB dari PT. Pertamina Hulu Energi (PHE ) kepada PT. PEMA namun Aceh Utara belum mendapat kesempatan untuk terlibat dalam pengelola bersama.

“Pasca pertemuan dengan Gubernur Aceh beberapa bulan yang lalu kami sudah bekerja memenuhi persyaratan yang diminta dengan melakukan perubahan PD Pase Energi menjadi PT Pase Energi Migas, dan hari ini kami menyerahkan bekas PT Pase Energi Migas kepada pemerintah Aceh melalui bapak kadis ESDM sebagai bahan persyaratan keterlibatan Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan bersama WK NSB,” kata Razali Abu yang didampingi sekretaris Komisi Jufri Sulaiman.

Penyerahan berkas PT Pase Energi Migas yang kami lakukan hari ini adalah juga bagian dari menindak lanjuti surat Gunernur Aceh Nomor 538/ 14888 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Ikut serta Aceh Utara dalam pengelolaan Wilayah Kerja Blok B.

Dalam point ke 2 surat Gubernur jelas meminta kabupaten Aceh Utara untuk berkoordinasi dengan PEMA menyangkut amandemen akta pendirian perusahaan pengelolaan wilayah kerja Blok B.

Hari ini dengan penyerahan berkas PT Pase Energi Migas kepada Pemerintah Aceh yang diterima oleh Bapak Kadis ESDM Aceh dan juga membangun komunikasi untuk dilaksanakannya pertemuan antara Gubernur dengan Bupati Aceh Utara.

“Sebagian tugas kami di komisi III terkait dengan Blok B sudah terselesaikan, tinggal saja kita menunggu pemerintah Aceh mengundang pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk duduk bersama dan bagaimana sistem keterlibatan Aceh Utara menjadi ranahnya Gubernur Aceh dengan Bupati Aceh Utara,” Lanjut Razali Abu.

Zubir Sahim selaku dirut PEMA menyampaikan bahwa surat Bupati Aceh Utara terkait dengan permohonan untuk dilibatkan Aceh utara dalam pengelolaan Blok B sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh pada akhir Maret 2021, namun sampai sekarang belum ada informasi terkait permohonan Bupati Aceh Utara.

“Semua permasalahan yang disampaikan oleh komisi III akan kami sampaikan kembali kepada Gubernur, biar persoalan blok B ini diselesaikan melalui pertemuan dua pihak antara Gunernur Aceh dengan Bupati Aceh Utara sebagaimana disampaikan oleh komisi III,” kata Zubir Sahim.

Komisi III juga menyerahkan berkas PTPE kepada kadis ESDM Aceh Mahdinur. Dalam kesempatan ini Kadis ESDM juga menyampaikan bahwa akan segera mengagendakan pertemuan antara Gubernur Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara dalam hal ini Bupati Aceh Utara dan komisi III DPRK aceh utara terkait Keterlibatan Aceh Utara dalam pengelolaan WK NSB.

“Kita berharap dengan pengelolaan blok B ini yang sepenuhnya sudah dikelola oleh Pemerintah Aceh bisa bermanfaat Secara langsung untuk Aceh Utara dan Provinsi Aceh secara umum. Saya akan segera melaporkan kepada bapak gubernur terkait dengan agenda pertemuan antara pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara dan komisi III DPRK Aceh Utara,” Lanjut Ir. Mahdinur, MM.

Kita berharap Kadis ESDM bisa segera menyusun agenda pertemuan tersebut karena dengan terlaksananya pertemuan secara G to G antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara terkait dengan wilayah kerja Blok B ini kita harapkan segala persoalan yang memiliki potensi konflik di lapangan dapat segera terselesaikan,’ Tutup Razali Abu.

Komentar