Nanggroe.net, Banda Aceh | Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf beserta sejumlah Anggota Komisi A, melakukan pertemuan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh pada Rabu (2/12/2020).
Pertemuan tersebut, guna membahas pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 sesuai dengan garis besar yang ada di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, kepada Nanggroe.net menyebutkan, sesuai hasil pembahasan dengan KIP Aceh, disimpulkan untuk dapat terselanggarakan Pilkada pada 2022, maka sudah seharusnya semua stakeholder baik tingkat kota maupun provinsi bisa menyatukan sikap dan kesepahaman.
“Independensi serta integritas harus tetap dijunjung tinggi ,jangan sampai ada intervensi dari pihak yang berkepentingan, untuk mengulur pelaksanaan Pilkada pada 2024,” ucapnya.
Menurutnya, pemilu kedepan harus benar-benar memegang teguh kode etik dan perilaku yang baik agar menjadi sarana untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Ismail juga menegaskan rule of law dan rule of ethic harus bersinergi. Tidak boleh saling berhadapan. Tetapi menjadi dualitas dan menjadi satu kesatuan.
“Dalam mengelola pilkada kita memerlukan aturan yang jelas dan konkret, perspektif hukum harus dilengkapi dengan rule of ethic, etika dan perilaku,” Pungkasnya.
“Kami juga menghimbau bagi stakeholder baik tingkat kota maupun provinsi, agar menyatukan sikap dan kesepahaman untuk finalisasi pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022 demi kemajuan Aceh yang lebih gilang gemilang,” tutupnya.
Komentar