NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Polres Aceh Tengah dari Satuan Reserse Kriminal melakukan pengecekan ke SPBU di wilayah Kota Takengon, Aceh Tengah dan sekitarnya. Pengecekan ini dilakukan guna memastikan bahwa distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar sesuai dengan aturan takaran serta ketentuan yang berlaku di SPBU.
Saat melakukan pengecekan itu dipimpin secara langsung oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi pada Kamis 20 Maret 2025. Dalam hal itu pihak SPBU menggunakan alat ukur khusus untuk memastikan bahwa takaran BBM yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi menyampaikan bahwa sejauh ini takaran masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Baca Juga : Personil Polres Lhokseumawe Sosialisasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Ia mengungkapkan, kegiatan hari ini pihaknya telah melakukan pengawasan di beberapa SPBU yang ada di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya guna memastikan takaran jarum meternya, takaran kadar campuran BBM nya, apakah pompa angin meternya normal, dan sesuai takaran dan tidak merugikan konsumen masyarakat banyak.
Saat inspeksi tersebut berlangsung, Kasatreskrim melihat secara langsung pengecekan terhadap kualitas BBM serta volume bahan bakar yang dijual kepada masyarakat guna memastikan takaran tidak dikurangi oleh pemilik SPBU.
Pengujian ini dilakukan dengan membandingkan volume bahan bakar yang keluar dari dispenser dengan alat ukur standar.
Baca Juga : Pemkab Aceh Tengah Dapat Pembagian Dividen Tahun Buku Dari Bank Aceh Syariah Sebesar 4 Milyar Lebih
“Sejauh ini kita melihat di SPBU masih normal, namun demikian kita akan terus melakukan pemantauan terhadap SPBU di wilayah Aceh Tengah untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam pelayanan pengisian BBM kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran kami tidak akan segan untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian daripada itu guna memastikan takaran BBM, pihak kepolisian juga mengingatkan ke pengelola SPBU agar selalu menaati aturan, termasuk dalam distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan yang dilakukan ini akan terus dilakukan guna melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi bahan bakar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, setiap SPBU wajib menjual BBM dengan takaran yang benar dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Badan Metrologi, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam takaran maka pihak kepolisian dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini dengan adanya sidak di setiap SPBU, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya terhadap layanan SPBU serta terhindar dari potensi kecurangan dalam takaran bahan bakar.
Komentar