Kenakan Rompi Tahanan & Tangan Diborgol: Tujuh Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu Aceh Tengah 

Foto: tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Aceh Tengah saat dikenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. (07/08).

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Kepolisian Resort Aceh Tengah berhasil mengungkap, dan menetapkan 7 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Pembangunan pasar bertingkat Bale Atu terletak di Kecamatan Lut Tawar ini, bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,6 miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka yakni SY, MAW, KA, HP, AL, FB Dan SYF. Masing-masing tersangka berperan sebagai pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan dan peminjam perusahaan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka akan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kapolres berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan membawa keadilan bagi masyarakat Aceh Tengah.

Selain itu, pembangunan pasar inpres yang terbengkalai dan mengalami kerusakan kini menjadi sorotan publik, dan telah merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Polres Aceh Tengah telah melakukan penyelidikan, penyidikan mendalam dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Ketujuh tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Plt. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Tengah, Ahmedi Afdal mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan siap untuk segera diproses lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Dok. Nanggroe.media

Dari pantauan Nanggroe.media saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, ketujuh tersangka secara resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan serta tangan para tersangka pun diborgol. Selanjutnya mereka angsung menaiki bus tahanan guna dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, guna dilakukan penahanan.

Komentar