Batubara, NANGGROE.MEDIA | Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan tersangka dugaan korupsi di OPD Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2021 soal kontrak pekerjaan sofware perpustakaan digital.
Pengadaan barang dan jasa dengan judul kegiatan sofware ini dianggap Kejari merugikan negara senilai Rp1.882,629.000.
Dugaan ini terjadi, karena CV RAK tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan isi didalam dokumen kontrak, sehingga menyeret orang penting dalam perusahan yang menjabat sebagai Wakil Direktur II berinisial MSM sebagai tersangka.
Progres kinerja Kejari Batubara ini, mendapat atensi khusus dari Komunitas Peduli (Kompi) Batubara. Dari awal, kompi telah memberi isyarat bahwa realisasi kegiatan yang dilaporkan pihaknya pada Kejaksaan tinggi sumut tahun anggaran 2020 dan 2021 banyak terdapat indikasi kecurangan.
“Pertama kami sampaikan apresiasi atas kinerja Kepala kejaksaaan negeri Batubara, kasi pidsus, kasi intel, dan penyidik pidana khusus yang diunjuk berdasarkan sprindik dalam dugaan korupsi ini. Ini adalah bukti Komitmen Pak Dicki selaku kejari untuk mengungkap indikasi korupsi di wilayah hukumnya,”kata Muhammad Syafii koordinator Divisi di Komunitas Peduli (Kompi) Batubara, sabtu (11/01/2025).
Namun Syafii mengungkapkan, bahwa pada 2023 lalu pihaknya telah memberikan isyarat penting pada kejati dalam dokumen pengaduan, salah satunya terdapat perbedaan antara dokumen isi kontrak dan realisasi kegiatan PBJ. Bahkan kuat dugaan Kompi, oknum pelaksana kegiatan sudah mengetahui, pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
“Kuat dugaan kami, realisasi kegiatan termasuk belanja sofware perpustakaan digital ini menimbulkan masalah hukum,”lanjut Syafii
Kompi membeberkan, indikasi korupsi ini bukan hanya 1 item kegiatan saja, namun ada 57 item kejanggalam dalam pengadaan barang dan jasa selama dua tahun. Dengan rincian, 4 item kegiatan TA 2020 dan 53 item di tahun 2021. Dari total item ini, kata Kompi diduga menelan kerugian negara senilai Rp.10,8 Milyar.
“Jadi kejari Batubara selaku penerima pelimpahan dari Kejati Sumut atas pengaduan tipidkor kompi, harus mengecek siapa saja yang terlibat dan melibatkan diri atas dugaan korupsi ini. “tuturnya
Kompi menilai, Dalil-dalil penetapan tersangka petinggi perusahaan ini, salah satunya penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda.
Buktinya, kata Kompi dalam penetapan tersangka Wakil Direktur II CV RAK. Modus operandinya adalah software yang digunakan dalam perpusataakan digital media pembelajaran SD dan SMP Ini bukan software yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT. LE Digital dan siap dipasarkan pada Januari 2021.
“Kami mendorong Kejari Batubara untuk mengungkap skandal tipidkor pada realisasi pengadaan barang dan jasan T.A 2020 dan 2021. Tidak hanya berhenti pada sofware, namun mengungkap dugaan tipidkor lainnya, dan berkoordinasi pada kejati sumut item kegiatan yang dilaporkan Kompi. Kami juga mendukung Kejaksaan didaerah, segera mengungkap dalang dibalik pengadaan yang berimpilikasi hukum ini,” pungkasnya
Tak hanya sampai disitu, Aktivis komunitas Peduli Batubara mengultimatum pejabat didaerah agar segera evaluasi total
“Kami mengingatkan pejabat didaerah, pimpinan OPD agar bekerja secara profesional. Dan menghindari skandal tipidkor. Kompi juga mendorong Inspektorat agar selaku aparat pengawasan intern pemerintah agar mengawasi para pejabat-pejabat didaerah, mengawasi pekerjaan yang bersumber dari Apbd maupun Apbn, agar bebas dari skandal korupsi,”tandasnya.
Sebelumnya, Komunitas Peduli Batubara telah melaporkan dugaan korupsi di PTSP Kejati Sumur pada 28 agustus 2023 lalu.
Laporan ini, diakui oleh Kasi Penkum Kejatisu telah dilimpahkan pada Kejaksaan Batubara.
Komentar