Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Demo Mahasiswa, Ada Apa ?

Nanggroe.media, ACEH TENGAH | Sejumlah Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Kampung Aceh Tengah (AMMPK- Aceh Tengah) mendemo Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Demo yang dilakukan sejumlah para aksi itu menuntut agar Kajari Aceh Tengah di copot dari jabatannya lantaran terlibat dugaan dalam kegiatan Life Skill yang bersumber dari dana desa. Senin 19 MEI 2025.

Aksi itupun dilakukan di depan kantor kejaksaan Negeri setempat dan massa juga berorasi pencopotan Kajari Aceh Tengah. Para demonstran juga turut membawa alat atribut selebaran bertuliskan tuntutan kepada Kejagung RI untuk segera mencopot Andi Hendrajaya dari jabatan Kajari Aceh Tengah.

Lebih lanjut,setelah mereka melakukan orasi, para peserta aksi kemudian meminta untuk bertemu dengan Kajari. Pihak kejaksaan pun memfasilitasi pertemuan untuk beraudiensi di dalam aula Kejaksaan.

Dalam audiensi tersebut, para massa aksi melayangkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatan Kajari Aceh Tengah dalam kegiatan Life Skill yang bersumber dari dana desa itu.

Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, mengaku bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam mengintervensi pengelolaan dana di desa, termasuk kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh desa di Aceh Tengah beberapa waktu yang lalu.

Dirinya mengatakan tidak pernah dilibatkan dan terlibat. “Saya sudah diperiksa. Penggunaan dana desa itu sudah ada aturanya,“ ucapnya.

Ia mengaku telah diperiksa oleh tim Internal Kejaksaan Agung RI terkait permasalahan tersebut dan kini menunggu hasil pemeriksaan.

Kajari Aceh Tengah juga menyatakan, membuka seluas – luasnya aduan masyarakat jika ada pihaknya yang terlibat meminta – minta atau mengintervensi pengelolaan dana desa.

“Apabila ada oknum Kejaksaan yang meminta proyek, silakan laporkan ke bagian Intel dan akan kami tindak tegas jika terbukti,” ujarnya saat audensi berlangsung di ruang aula Kejaksaan.

Kemudian, terkait kegiatan “Jaga Desa” yang dijalankan pihaknya, Kajari menekankan bahwa Kejaksaan memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa, bukan untuk terlibat langsung dalam kegiatan atau menerima anggaran dari desa.

“Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga telah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti,” ujar Kajari.

Andi juga menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati termasuk seluruh SKPK. Surat yang ditandatangani Kasi Intel atas nama Kajari tersebut berisi imbauan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Kejaksaan dalam urusan proyek atau permintaan dana dari desa.

“Sudah kami kirimkan surat pada bulan April kemarin. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, kami minta langsung hubungi Kasi Intel. Tangkap dan bawa ke kantor,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Aksi,Afdal Ghifari menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa ini digelar lantaran adanya dugaan keterlibatan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam mengintervensi pengelolaan dana desa di Aceh Tengah.

Menurutnya, intervensi dari kejaksaan tersebut telah memberikan tekanan kepada Reje (Kepala Desa) dan menghambat pembangunan di desa – desa wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga : Nelayan Cangkul Padang di Takengon Demo di Kantor DPRK Aceh Tengah

“Kita ini butuh pembangunan mulai dari desa hingga Kecamatan. Jadi kalau ada intervensi ke desa bagaimana mau kita membangun, ini yang harus kita usir dari bumi Gayo ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Jaksa terkait keharusan melibatkan Kejaksaan Aceh Tengah dalam kegiatan desa agar kemudian desa dapat dibebaskan dalam kegiatan lainnya.

“Dan informasi yang kami dapat, keterlibatan Jaksa dalam pengunaan dana desa, harus melibatkan Jaksa, dimana desa dibebaskan kegiatan apapun yang penting ada kegiatan Jaksa di sana,” ujarnya.

Afdhal juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti – bukti keterlibatan Kejari dalam intervensi anggaran tersebut yang rencana hari ini akan dilaporkan ke Kejagung RI dan juga Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah pegang bukti ini, bukti telepon dan bukti – bukti lainnya yang mendukung bukti ini, akan kita lampirkan dalam laporan yang akan kita sampaikan ke Kejagung dan KPK,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, sebelumnya aksi ini direncanakan akan diikuti oleh sejumlah kepala desa di Aceh Tengah, namun di hari aksi ini tidak ada satupun kepala desa yang hadir dan tidak dapat di hubungi.

“Informasi yang kita terima kemarin, ada 187 desa yang mau ikut serta. Ini menjadi tanda tanya untuk kita kenapa tiba – tiba mereka saat dihubungi tidak bisa, semua nomornya tidak aktif lagi,” imbuhnya.

Komentar