Kegiatan Sosialisasi Non Tunai Bersama Kepala Desa Se-kecamtan Lawe Sumur 

KUTACANE | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) bersama bank Aceh melakukan kegiatan sosialisasi non tunai bersama kepala desa se-kecamtan Lawe Sumur dan kaur keuangan desa. Sabtu (08/06)

Kadis DPMK Aceh Tenggara Zahrul Akmal SSTP MSi, melalui Kabid PTP Jumadi Safri, membuka acara Launching Transaksi Non Tunai pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mulai Tahun 2024.

Acara ini diselenggarakan di Aula Puskesmas Lawe Sumur, Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Bank Aceh Pembangunan Daerah. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa di Kabupaten Aceh Tenggara akan semakin membaik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan transaksi non tunai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024 tentang mekanisme pelaksanaan transaksi non tunai melalui implementasi Siskeudes-Link pada kabupaten dan kota yang memiliki desa.

Jumadi Safri menyampaikan, bahwa dengan menggunakan sistem CMS, pemerintah desa tidak perlu lagi menyimpan dana tunai dalam jumlah besar di luar rekening kas desa.

Hal ini akan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien dan efektif, serta mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan APBDes.Lebih lanjut, Jumadi Safri menegaskan kepada seluruh Kepala Desa se-kecamtan Lawe Sumur agar dapat menyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan APBDes, baik itu yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk berkomitmen dalam penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan kepada pemerintah desa, melaksanakan pembangunan mulai dari desa, serta mempercepat proses penyaluran dana desa dan ADD.M.

Jumadi juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Bank Aceh dalam menerapkan Cash Management System (CMS) yang diintegrasikan dengan aplikasi Siskeudes online. Ia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa ini merupakan langkah strategis yang tepat, mengingat sistem ini dapat memastikan semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik, sehingga diharapkan dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Jumadi

Kegiatan Launching Transaksi Non Tunai ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan se-kecamtan Lawe Sumur, serta narasumber dari Bank Aceh dan DPMK Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

Jumadi Safri Mengatakan manfaat Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Desa”Ia mengatakan Transaksi non tunai memiliki beberapa manfaat untuk pengelolaan keuangan desa, antara lain “Pertama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Semua pengeluaran dan pemasukan desa akan tercatat secara elektronik, sehingga dapat dengan mudah dipantau dan diaudit.

Kedua peningkatkan efisiensi dan efektivitas: Pengelolaan keuangan desa akan menjadi lebih cepat dan mudah, karena tidak perlu lagi menggunakan uang tunai. Dan yang ketiga mengurangi risiko penyalahgunaan: Transaksi non tunai akan membantu mencegah penyalahgunaan dana desa, karena semua transaksi akan terlacak.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah desa jika pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Komentar