ACEH TENGGARA | Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi mengaku telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak pengusaha muda Deni Aprizal Sekedang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
“Berkas perkara Pelaku Wawan dan Kabri sudah kita limpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara,” ujarnya.
Bagus mengatakan, tahap penyidikan sudah dilakukan dan sudah mencukupi alat bukti, maka dilimpahkan ke Kejari, dan untuk motif pelaku membunuh korban murni sakit hati serta tidak ada pelaku lainnya.
Baca Juga : Transaksi Narkotika, Polisi Amankan Empat Tersangka di Aceh Tenggara
Korban Deni Aprizal karena sering dikasari dengan omongan yang tidak pantas di dengar oleh korban, maka terjadilah tragedi pembunuhan tersebut hingga membuat korban meninggal dunia, dan tidak ada tersangka lain,” ungkapnya.
Selain itu kata Bagus , setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara pembunuhan anak pengusaha itu kepada Kejaksaan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Kalau pihak kejaksaan Negeri Kutacane mau minta rekonstruksi maka kita lakukan rekon, karena kita sifatnya menunggu dari mereka,” ujarnya.
Komentar