
NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Kepolisian Resor Bener Meriah, Polda Aceh menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian beberapa waktu lalu yang berlokasi di Dusun Uyem Tungel, Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah pada Rabu 10 September 2025 pukul 11:30 WIB.
Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini menampilkan sebanyak 46 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka dan saksi sesuai keterangan, hasil olah TKP, serta barang bukti yang telah diamankan.
Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, SH mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan aman dan lancar. Dia menyebutkan, dalam rekonstruksi ini seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan saksi maupun tersangka. ”Alhamdulillah kegiatan berakhir dengan baik tanpa adanya kendala,” terangnya.
Lanjut, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk menguatkan alat bukti sekaligus memastikan kesesuaian keterangan yang ada sebelum perkara dilimpahkan lebih lanjut.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung tersebut, dihadiri Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, SH, KBO Reskrim Polres Bener Meriah Ipda Bary P. Barus, SH, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah Ipda Suhardi, SE, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bener Meriah Rudi Hermawan, SH., MH, Kuasa Hukum tersangka Railawati, SH serta keluarga tersangka Banta Baramsyah.
Selain itu, personel Satreskrim Polres Bener Meriah sebanyak 15 personel dan 10 personel dari Polsek Pintu Rime Gayo mengahadiri. Sementara, korban Tuahdi bin Sopian Akri diperankan oleh Briptu Rizki Fadlan dan beberapa barang bukti digantikan dengan alat peraga.



Komentar