NANGGROE.MEDIA , JAKARTA | Sebuah teror yang tak pantas diterima kantor majalah mingguan Indonesia Tempo yaitu mendapat sebuah paket kiriman berisikan kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus di dalam kotak kardus yang dilapisi styrofom.
Kotak berisikan kepala babi tersebut ditujukan kepada seorang wartawan bernama Francisca Christy Rosana atau sering di sapa Cica (nama panggilannya). Cica merupakan wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Lebih lanjutnya, paket kiriman berisikan kepala babi tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 16:15 WIB. Cica baru menerima paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15:00 WIB.
Sementara, Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Bersama itu Cica mendapat informasi ada kiriman paket untuknya, kemudian ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Kemudian Hussein yang membuka kotak itu.
“Sudah tercium bau busuk saat kardus dibuka,” kata dia.
Ia sudah curiga bahwa itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim. Ketika styrofom terbuka, Hussein melihat isi paket itu kepala babi.
“Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” katanya lagi.
Hussein bersama beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.
“Kedua telinganya terpotong,” ujar Hussein.
Dalam hal itu, Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra menduga bahwa upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata Setri, dilansir dari Tempo.co Kamis 20 Maret 2025.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror sama sekali. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang perlindungan pers dan wartawan di seluruh Indonesia.
“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan di intimidasi oleh alasan apa pun itu. Karena setiap media dalam menjalankan fungsinya sudah diatur oleh undang-undang,” ucap Setri.
sumber : Tempo.co
Komentar