Kantor Dinkes Aceh Tengah di Geledah Tim Diskrimsus Tipikor Polda Aceh, 121 Dokumen Penting di Sita

Ket. Tim Unit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh saat menggeledah ruangan. (Foto : Nanggroe.media).

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Polda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada Jumat 22 Agustus 2025 kemarin terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (BOK) yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 5,347 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar lebih dari 1 jam tersebut polisi berhasil menyita sebanyak 121 dokumen penting dari ruangan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dan ruangan Kepala Dinas Kesehatan.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi mengatakan bahwa Tim Unit I Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh melakukan penggeledahan Dinas Kesehatan Aceh Tengah terkait tindak pidana korupsi dana BOK tahun anggaran 2022 dan 2023.

”Tim Unit I Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggeledahan Dinas Kesehatan Aceh Tengah dengan membawa surat resmi Pengadilan guna melakukan penggeledahan tersebut. Sekitar enam orang petugas melakukan penggeledahan tersebut,” terang Deno saat diwawancarai Nanggroe.media pada Rabu (27/09) diruang kerjanya.

Ia menyebutkan, bahwa sebanyak 121 bundel dokumen yang disita oleh Tim Unit I Ditreskrimsus Polda Aceh. Sementara itu, pihaknya dari Polres Aceh Tengah hanya mendampingi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh dalam melakukan penggeledahan tersebut.

Deno menambahkan, sesuai dengan hasil penetapan penyitaan dari Pengadilan, maka dengan ini Tim Unit I Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam tahap penyidikan.

Foto: Nanggroe.media

Diketahui, kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi serta pengumpulan dokumen. Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada 11 Agustus 2025 lalu dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Dilain tempat, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno mengatakan bahwa Tim Polda Aceh di dampingi Polres Aceh Tengah dengan membawa surat resmi dari Pengadilan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan.

”Petugas melakukan penggeledahan sekitar dua ruangan yaitu (P2P) dan ruang Kepala Dinas. Selama dilakukan penggeledahan kami kooperatif saat berlangsungnya penggeledahan,” ucapnya.

Dalam proses kegiatan penggeledahan oleh petugas, suasana aktifitas di kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah juga berjalan dengan lancar seperti biasanya.

Komentar