Kakek Fedofil di Takengon Mangsa Empat Orang Anak Dibawah Umur, Kini Berakhir di Sel Juruji Besi

  Foto : animasi

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Di suatu daerah dataran tinggi yang berhawa sejuk terdapat seorang kakek berusia (54), menjadi fedofil terhadap anak dibawah umur. Kagetnya, empat orang anak dibawah umur turut menjadi mangsa olehnya.

Kakek tua sebagai pemangsa ini diketahui berinisial CR alias AK (54), merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah, Aceh berprofesi sebagai petani. Ia melakukan aksi bejatnya itu sejak di tahun 2024 terhadap empat orang anak.

Motif dari sitersangka ini yaitu atas dasar dorongan nafsu yang tak terbatas, hingga ia melakukan perbuatan bejat terhadap empat orang anak.

Setelah menjadi fedofil, CR alias AK (54), kini berakhir di tangan kepolisian. Dia ditangkap polisi pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 05:00 WIB di kediamannya.

CR (54), melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat orang anak itu diketahui di dua lokasi yang berbeda, pertama pada tahun 2024 sekitar pukul 14:00 WIB di kediamannya yaitu di kamar, lalu kejadian kedua tersangka melakukan aksi bejatnya pada Oktober 2025 sekitar pukul 15:00 WIB disalah satu kamar mandi tempat pengajian (TPA).

Dok. Konferensi pers

Dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah pada Rabu, 05 November 2025, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kasi Propam, dan Kanit PPA ia menyampaikan, bahwa tersangka ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak berusia 6 hingga 11 tahun. Saat ini seluruh korban tengah mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.

Dia (Kapolres) menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Ia menuturkan, empat korban ini masing-masing berinisial sebut saja bunga (8), Melati (8), Anggrek (6), dan Mawar (11).

Tidak menutup kemungkinan, bahwa ada korban lainnya yang turut di mangsa oleh si kakek tua fedofil ini. Sementara waktu, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara, agar si tersangka bisa segera dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari hasil keterangan berdasarkan hasil visum, korban atas nama Mawar (nama samaran) mengalami luka pada bagian kemaluan serta trauma berat, sementara tiga korban lainnya mengalami trauma psikologis dan ketakutan terhadap laki-laki.

Atas perbuatannya, kakek fedofil (tersangka) ini akan di kenakan jeratan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk 200 kali dan denda 2000 gram emas murni serta pidana hingga 16 tahun penjara.

Kejahatan tak terlihat, namun berada disekeliling anda tetaplah waspada.

Kepolisian Resort Aceh Tengah menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun tempat pengajian jangan biarkan anak berada di lokasi sepi tanpa pendampingan, demikian.

 

 

 

Komentar