Nanggroe.net, | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah merampungkan revisi peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2019 dan peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2019 yang mengatur Persoalan pencairan Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini, Revisi Baleid Itupun sudah diserahkan Kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo atau Jokowi.
Dilansir dari Kumparan.com, Sekretaris KemenpanRB, Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan terkait hasil revisi peraturan Pemerintah tersebut tinggal menunggu ditanda tangani presiden Jokowi, setelah itu baru dilakukan proses pencairan.
Baca Juga : Divonis 12 tahun Penjara, Najib Razak Bersikeras Tidak Bersalah dan Ajukan Banding
“Sudah selesai pembahasan nya, terkait Revisi Peraturan Pemerintah tersebut, tinggal tunggu penetapan oleh presiden saja,” kata Dwi (1/8).
Lanjutnya, penetapan revisi Baleid itu bisa di selesaikan pada pekan depan, Sehingga harapannya pencairan gaji ke 13 Bisa segera di lakukan. ” inshallah bisa (Pekan Depan),” Jelas Dwi.
Semantara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembendaharaan Kementrian Keuangan, Andin Hardiyanto mengatakan, proses pencairan ini bisa di lakukan jika revisi Peraturan Pemerintah telah selesai, dan di terbitkan Peraturan Pemerintah Baru.
Baca Juga : Pemerintah Izinkan Masyarakat Salat Idul Adha, Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Sehingga nantinya para satuan kerja di Kementrian dan lembaga pun bisa mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke kantor pelayanan pembendaharaan Negara (KPPN). “Nggih (iya), setelah revisi PP terbit,” katanya.
Perlu dilakukan PP terkait Gaji ke 13 itu, Sebab, tahun ini hanya PNS eselon III ke bawah yang mendapatkan gaji ke-13. Sementara eselon II ke atas, termasuk para menteri, pejabat negara, hingga Presiden dipastikan tak akan mendapat gaji yang dikhususkan untuk membantu anak di tahun ajaran baru tersebut.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di Pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
Komentar