Nanggroe.media, ACEH TENGAH | Jajaran Satuan Lalu Lintas, Polres Aceh Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah sosialisasikan terkait parkir di wilayah Kota Takengon, Aceh Tengah dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan petugas dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Sosialisasi dan pengarahan ini dilakukan pada Rabu 25 Juni 2025 dimulai pada pukul 09:00 WIB. Petugas mensosialisasikan terhadap juru parkir difokuskan pada sejumlah titik pusat keramaian dan lokasi strategis, dimana tempat yang sering digunakan sebagai area parkir kendaraan.
Penertiban tersebut dilakukan secara persuasif melalui himbauan dan sosialisasi kepada para juru parkir agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub, S.E., MH menyampaikan bahwa para juru parkir di himbau untuk memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna jasa parkir serta mengenakan atribut resmi berupa rompi parkir yang telah ditentukan.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pungutan liar dan masyarakat merasa aman serta nyaman dalam memarkirkan kendaraannya. Selanjutnya, dalam hal ini pihak Satlantas berharap dengan adanya kegiatan ini para juru parkir dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung kebijakan pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Komentar