Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Untuk Tertib Berkendara

KUTACANE | Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, mengundang Forkopimda, para orang tua pemilik kendaraan, dan kepala desa untuk berpartisipasi dalam kegiatan “Jumat Curhat” yang digelar di Halaman Mapolres Aceh Tenggara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjembatani komunikasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait penahanan kendaraan akibat knalpot blong.

Pada kegiatan ini, Kapolres Aceh Tenggara Polda Aceh menyampaikan bahwa penahanan kendaraan yang memiliki knalpot blong merupakan tindakan yang diambil untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi masyarakat. Namun, Kapolres juga menyadari bahwa penindakan ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat.

“Forkopimda, orang tua pemilik kendaraan, dan kepala desa diundang untuk hadir dalam kegiatan Jumat Curhat ini agar kita dapat mendengar aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait penindakan penahanan kendaraan akibat knalpot blong. Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian,” ujar Kapolres Aceh Tenggara

Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan dapat menjadi forum dialog yang konstruktif antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Setiap kepala desa juga diundang untuk memberikan gambaran situasi di desanya masing-masing dan mendengar langsung keluhan serta masukan dari masyarakat.

Kapolres Aceh Tenggara berharap melalui kegiatan ini, dapat ditemukan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan keamanan lalu lintas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.

Acara ini dijadwalkan berlangsung secara rutin sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Dari tempat terpisah, Iptu Bagus Pribadi ( Kasatres ) menyampaikan melalui WhatsApp Kami sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot blong atau recing untuk motor harian. Namun tetap saja pemakai knalpot blong masih banyak,” ujarnya.

Iptu Bagus menyampaikan, penggunaan knalpot dengan suara berisik ini sangat merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.

“Tidak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat memakai knalpot blong, akan langsung diberi tindakan,” ujarnya.

Adapun dasar hukum penindakan knalpot tersebut sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Komentar