Jual Miras Ala Tradisional Dua Orang Di Giring Ke Mapolres Bener Meriah

Nanggroe.media, BENER MERIAH | Dilaporkan seorang penjual minuman keras tradisional (tuak) di salah satu Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh di tangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Bener Meriah pada Jumat 02 Mei 2025.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan ala Kampung itu di dua sebuah warung yang berbeda di Desa Munyang Kute Mangku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 15:30 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49), dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40). Kedua pelaku yang sama-sama merupakan warga setempat langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain minuman memabukkan ala tradisional itu, dari warung milik RM (49), petugas kepolisian mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp 75000 yang diduga hasil penjualan. Sementara, dari warung milik PWS (40), diamankan 2 kilogram kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp 45000.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar Aris Cai Dwi.

Dalam hal ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).

Selanjutnya, mereka berdua sedang di periksa oleh penyidik dan masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut, dan kedua tersangka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Komentar