NANGGROE.MEDIA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di tahun 2015 sampai 2022 mencapai 300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah ini sangat fantastis yaitu melebihi perhitungan sementara yang mana sebelumnya diperkirakan 271 triliun.
Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan angka kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febrie mengatakan nantinya angka itu akan dimasukan ke dalam dakwaan sebagai kerugian negara dan bukan semata-mata kerugian keuangan ataupun potensi kerugian negara. Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan harga sewa smelter oleh PT. Timah sebesar Rp 2,285 triliun.
Pembayaran biji timah Illegal oleh PT. Timah kepada perusahaan penambang besar Rp 26.649 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp. 271,069 triliun.
Komentar