Islam Melarang Meminta-minta: Peminta Sumbangan Ilegal di Bener Meriah di Jaring Petugas Satpol-PP

  Dok. Satpol PP-WH Kabupaten Bener Meriah.

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sering kita melihat para peminta sumbangan ilegal yang mengatasnamakan pondok pesantren, pembangunan masjid dan pembangunan yayasan telah meresahkan masyarakat. Dalam menjalankan aksinya itu mereka mendatangi toko-toko, pasar, acara keramaian dan di perkampungan turut disambangi. Sabtu, 13 September 2025.

Beberapa terakhir, para peminta sumbangan tersebut di jaring pihak Satpol PP Bener Meriah. Kabar yang beredar peminta sumbangan yang terjaring oleh petugas itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menertibkan sejumlah peminta sumbangan ilegal tersebut. “Ada empat orang yang kami amankan kemarin, diantaranya tiga orang laki-laki dalam satu kelompok, dan seorang perempuan dari kelompok lain. Mereka mengaku berasal dari Aceh Utara dan datang ke Bener Meriah mengunakan mobil pribadi,” kata Kasatpol PP Bener Meriah, Abdul Gani.

Dari tangan peminta sumbangan ilegal itu, ditemukan sebanyak Rp 983.000 diduga uang berasal dari sumbangan warga. Saat ditangkap dan diinterogasi petugas, mereka tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin resmi untuk meminta sumbangan. Petugas Satpol PP dan WH langsungkan memulangkan mereka ke daerah asalnya.

Dari ulah para pelaku peminta sumbangan yang kian marak ini masyarakat merasa resah. Untuk itu, Satpol PP akan terus melakukan penertiban pelaku peminta sumbangan ilegal tersebut.

“Kita akan tertibkan sesuai dengan qanun nomor 02 tahun 2018 ayat (1) ”bagi peminta sumbangan yang tidak mengantongi surat izin baik yang mengatasnamakan yayasan, pondok pesantren, pribadi dan lain-lain akan di tertibkan,” ujar Gani.

Untuk diketahui bersama, bahwa hukum meminta-minta dalam Islam adalah haram dan dilarang bagi mereka yang sebenarnya mampu atau berkecukupan, karena termasuk perbuatan hina dan dapat menimbulkan kecanduan.

Namun, hukum ini memiliki pengecualian, yaitu boleh bagi tiga golongan orang yang benar-benar membutuhkan, seperti orang yang menanggung beban utang, orang yang tertimpa bencana hingga hartanya habis untuk modal usaha, dan orang yang fakir miskin hingga disaksikan oleh tiga orang cerdas di kaumnya bahwa ia benar-benar tidak mampu.

 

Komentar