
NANGGROE.MEDIA, JAKARTA | Sejumlah akun media sosial (medsos) yang dinilai menyampaikan provokasi serta menghasut massa untuk bertindak anarkis di blokir, pemblokiran ini dilakukan untuk menghentikan tindakan-tindakan melanggar hukum. Dalam hal ini polisi bekerjasama dengan Kementerian dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran akun media sosial tersebut.
Lanjut, pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa kemarin. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Rabu, 03 September 2025.
Dikabarkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 – 3 September 2025. Diketahui, polisi juga telah menetapkan 7 orang tersangka pemilik akun media sosial yang menyebarkan provokasi tersebut. Salah satunya yakni milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.
Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa diperoleh Nanggroe.media pada Jumat, (05/09) :
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing
Dari ketujuh tersangka, enam di antaranya kini telah dilakukan penahanan. Sementara, satu tersangka lainnya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.





Komentar