Hipnotis Satu Keluarga di Aceh Utara Pelaku Lalu Bawa Kabur Harta Benda

Nanggroe.net, Lhoksukon | seorang pria berinisial J (44) warga Gampong Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat diringkus Polisi di Kawasan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen pada Senin (25/5).

Pria itu dilaporkan telah melakukan penipuan dan pencurian dengan cara menghiptonis terhadap Mukhlisuddin (49) seorang guru warga Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku diringkus Pihak Kepolisan Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara dibantu Polsek Jeumpa, Polres Bireuen.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri mengatakan Kronologis kejadian dilaporkan oleh korban terjadi pada Jumat (22/5).

“Kejadian ini berawal ketika korban ingin mendapat pengobatan alternatif dari pelaku yang ia kenal dari teman-temanya, sehingga selanjutnya pelaku datang kerumah korban,” ujar Kapolsek, Selasa (26/5).

Dirumah korban, pelaku melakukan beberapa ritual dengan alasan untuk mengusir jin termasuk didalam kamar korban dimana tidak seorangpun boleh masuk ke kamar selama ritual belum selesai.

Kapolsek menduga, pada saat itu seisi rumah baik korban, istri dan anaknya dalam kondisi dibawah pengaruh hipnotis dikarenakan korban bersedia menyerahkan harta benda seperti perhiasan, handphone, surat-surat kendaraan, atm beserta Pin-nya sekaligus pada pelaku.

“Diakhir aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan surat-surat kendaraan dan harta benda lainnya,” ungkap AKP Zulfitri.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga handphone, sejumlah dokumen milik Korban seperti KTP dan NPWP dan surat-surat kendaraan milik korban. (*)

Komentar