Nanggroe.net, Aceh Utara | Himpunan Mahasiswa Dewantara (HIMADA) Aceh Utara Menuding Forum Geuchik Dewantara telah mengkhianati masayarakat Dewantara, terkait pelelangan limbah scrap eks PT. AFF.
Tudingan itu dilontarkan HIMADA, karna berita yang beredar bahwa forum Keuchik Dewantara bagikan 1 persen dari hasil pelelangan besi tua PT.AFF kepada 15 oknum gechik, bukan kepada masyarakat Dewantara.
“Kita pernah melakukan audiensi bersama FORPEDA (forum pemuda dewantara) dengan sekper PT.PIM terkait hibah limbah scrap tersebut untuk diberikan kepada masyarakat di lingkungan Dewantara untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 25 persen,” kata ketua umum HIMADA , Antarullah dalam rilis yang di nanggroe.net, Sabtu (29/8).
Baca Juga : HIMATIF Unimal Siap Gelar Mubes Awal September
Menurut Anta, seiring berjalannya waktu, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa limbah tersebut telah di lelang dan di menangkan oleh PT.Kirana Saiyo Perkasa, sebuah perusahaan yang berdomisili di Bekasi, jawa barat.
Lanjutnya, pada kenyataannya semua perjuangan yang sudah kita lakukan mulai dari beberapa kali audiensi dan bahkan unjuk rasa di depan gerbang PT.PIM sangat sulit untuk mendapatkan keputusan dari PT.PIM untuk memberikan hak masyarakat Dewantara.
“Dan ternyata ada udang di balik batu, di mana 15 Keuchik mengkhianati masyarakatnya untuk kepentingan dirinya sendiri. Tidak hanya 1 persen dari hasil pelelangan besi tua PT. AFF,” tuturnya.
Baca Juga : UKM KSM Creative Minority Unimal Gelar Seminar Nasional Sekaligus Temu ILP2MI Regional I Se-Sumatera
“Bahkan, sebagian besar para gechik ikut terlibat dalam proyek besi tua itu, dengan menempati posisi jabatan strategis untuk mengelola keuangan, pengawasan, koordinasi, dan merekrut tenaga kerja dan administrasi dala barisan PT.Kirana Saiyo Perkasa,” jelasnya.
Antarullah sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh 15 geuchik tersebut, bahkan sampai sekarang banyak rumah dhuafa yang belum di bangun di Dewantara. Seharusnya uang hibah tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat Dewantara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini Antarullah juga mempertanyakan bagaimana respon camat Dewantara, setelah melihat geuchik Dewantara yang sudah melanggar UU No. 6 tahun 2014 Pasal 29 tentang larangan kepala desa, tertera jelas kepala desa dilarang :
- Merugikan kepentingan umum.
- Membuat dan mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluaraga, pihak lain dan golongan tertentu.
- Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban.
- Juga UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tidak hanya itu, beberapa Geuchik di Dewantara juga terlibat dalam perjanjian Amonia PT.PIM yang merugikan masyarakat setempat.
ia menegaskah bahwa, apabila forum Keuchik tidak mengembalikan uang sejumlah 600 juta tersebut untuk kepentingan masyarakat Dewantara, dan para geuchik masih mengkhianati rakyatnya, maka jangan salahkan ketika rakyat sendiri yang akan turun tangan.
“Kami HIMADA akan terus mengawal kasus ini bahkan akan menyurati Bupati Aceh Utara untuk memberikan sanksi terhadap geuchik yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Komentar