
NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Pupuk bersubsidi yang beredar di kalangan petani akhir-akhir ini menjadi polemik di publik. Baru-baru ini dikabarkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh di duga telah dilanggar atas dasar Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Selasa, 07 Oktober 2025.
Permentan Nomor 49 Tahun 2020 ini telah mengatur terkait pupuk subsidi, baik harga maupun pengedaran nya. Namun, dasar hukum dari Permentan itupun di lawan oleh oknum-oknum terkait, bagaimana kondisi petani kedepannya apabila di cekik dengan soal harga pupuk subsidi yang diberikan pemerintah. Negara perlu mengungkap soal pupuk bersubsidi di masyarakat petani, negara perlu dan wajib membersihkan para mafia pupuk.
Laporan Investigasi Lapangan
Menurut laporan investigasi dilapangan dari sumber terpercaya mengungkapkan, bahwa terdapat fakta pahit yang mana petani di paksa membeli pupuk Urea dan NPK dengan harga hingga Rp 150000 per sak. Ketentuan harga itu jauh diatas ketentuan Permentan. Temuan dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini telah terjadi secara sistematis di berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten berhawa sejuk ini.
Ormawa Ikut Serta Mengawasi Pupuk Bersubsidi
Menyikapi terkait pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satu organisasi mahasiswa atau ormawa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengkritisi praktik-praktik pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Hal tersebut telah menabrak pasal 2 Ayat (2) Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Padahal, Permentan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea Rp 112.500 per sak dengan harga dilapangan menyentuh hingga Rp 3000 per kilogramnya, alih-alih penyelewengan kian terjadi harga tersebut mencapai 35 persen.

Ormawa Kecam Keras Praktik Pelanggaran
Ketua GMNI Bener Meriah, Afrian Toga, mengecam keras pembiaran sistematis yang mengorbankan para petani kecil. ”Ada oknum yang memainkan sistem ini, mengkhianati semangat subsidi,” tegasnya.
GMNI juga menyoroti pelanggaran prinsip “6 Tepat” dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, bukti nyata kegagalan distribusi dan lemahnya pengawasan. Audit jalur distribusi di Dinas Pertanian dan Perdagangan dan harus segera di audit menyeluruh dari distributor hingga ke pengecer.
Aparatur Penegak Hukum Wajib Melakukan Penyelidikan Mendalam
Aparat penegak hukum (APH) dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan Negeri wajib turun ke lapangan guna menyelidiki dugaan penimbunan, permainan harga, dan penyaluran tidak tepat sasaran.
Buka Aplikasi Data e-RDKK
Bagi masyarakat atau petani yang ingin memantau transparansi penuh dan realisasi alokasi pupuk bersubsidi buka data e-RDKK.
Ormawa GMNI Beri Peringatan
Gerakam Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengingatkan, bahwa pupuk bersubsidi adalah wujud kehadiran negara. Distribusi yang bermasalah sama dengan mengkhianati petani dan ketahanan pangan. GMNI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi keadilan agraria dan supremasi hukum.
Dasar Hukum
Permentan Nomor 49 Tahun 2020 mengikat semua pihak. Pelanggaran HET dapat dijerat dengan pasal penyelewengan subsidi dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Keputusan Dirjen PSP No. 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 mempermudah akses pupuk subsidi dengan KTP bagi petani yang belum punya kartu tani.
Komentar