NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Di pagi hari cuaca yang begitu sejuk, masyarakat beramai-ramai mulai beraktifitas baik menuju kantor, mengantar anak ke sekolah serta aktifitas lainnya. Di tengah lalu lalang kendaraan, dilaporkan salah satu diantaranya pengendara mengalami musibah kecelakaan yang mana diakibatkan jalan rusak (berlubang) di beberapa titik lokasi.
Pengendara sepeda motor yang terjatuh dan mengalami cidera luka-luka pada bagian tubuhnya hingga mengalami muntah darah setelah motornya lepas kendali saat melintasi jalan berlubang di jalan Bandara Rembele – Panteraya, tepatnya di depan Kantor Samsat, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Selain itu, ada juga cerita dari warga setempat yang menyaksikan langsung sering kali pengendara motor jatuh karena kondisi jalan berlubang, serakan pasir dan gelap jika tergenang air saat hujan. Kecelakaan serupa sering terjadi setiap pagi karena pengendara tidak menyadari adanya lubang besar, serakan pasir atau genangan air.
Pemerintah harus segera memperbaiki jalan berlubang atau jalan rusak karena jika dibiarkan bisa berakibat fatal bagi pengendara motor atau mobil. Tetapi jalan-jalan yang tak memadai seperti itu masih dibiarkan di sejumlah titik lokasi.
Pengendara sepeda motor menjadi korban
Dini pagi pukul 08:03 WIB dilaporkan, salah seorang wanita pengendara sepeda motor mengalami musibah kecelakaan akibat jalan berlubang dan pasir berserakan. Kejadian ini terjadi di jalan Bandara Rembele – Panteraya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, tepatnya di depan Kantor Samsat.
Menurut keterangan laporan warga, sering setiap pagi pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang yang begitu besar serta pasir yang berserak di jalan.
Kurniawan, warga setempat sekaligus saksi mata menceritakan kepada Nanggroe.media Senin (20/10/2025) dini hari, jalan berlubang dan berpasir ini sering memakan korban jiwa setiap pagi. ”Tadi baru saja kejadian lagi jam 08:03 WIB ibu-ibu mengendarai sepeda motor menuju arah ke Simpang Tiga terjatuh akibat lubang besar,” kata dia.
Ia menyampaikan, kejadian kecelakaan kerap terjadi akibat jalan berlubang besar. ”Ibu-ibu tadi kalau tidak salah mau menuju ke RSUD Muyang Kute ambil obat. Pas melintas terjatuh. Saya kira cuman muka nya saja yang luka-luka ternyata ketika ibu itu batuk keluar darah dari mulutnya,” ujar warga setempat itu.
Dia selaku masyarakat berharap kepada pemerintah daerah atau instansi terkait untuk segera memperbaiki jalan yang berlubang dan berpasir itu, jangan sampai ada kembali pengendara yang mengalami kecelakaan serupa apalagi memakan korban jiwa, hal ini perlu ditindaklanjuti segera.
Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan dalam kondisi rusak dan memberi tanda jika belum dapat diperbaiki. Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada penyelenggara jalan jika kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.
Kewajiban Penyelenggara Jalan
Memperbaiki jalan yang rusak, penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Memberi tanda, jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan di area jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Komentar