LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDI | Menyikapi isu yang beredar di publik terkait rencana penyelenggaraan konser musik di Kota Lhokseumawe, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun pernyataan resmi kepada media terkait penyelenggaraan konser tersebut.
Wali Kota menjelaskan bahwa perizinan kegiatan konser bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan kewenangan Direktorat Intelkam Polda Aceh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin konser. Kami menghormati mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa pihaknya sempat menerima surat tausiah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang diserahkan oleh pihak penyelenggara konser.
Dalam surat tersebut, semula terkesan bahwa MPU tidak mempermasalahkan kegiatan tersebut. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata isi surat tausiah tersebut tidak menyinggung perihal konser musik, melainkan membahas kegiatan pentas seni, bazar UMKM, dan donor darah.
“Melihat adanya ketidaksesuaian informasi tersebut, kami segera melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan dan seluruh anggota MPU Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan penjelasan dan pertimbangan syar’i secara utuh,” ujar Sayuti Abubakar
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan konser musik dinilai berpotensi melanggar syariat Islam dan perlu dicegah pelaksanaannya. Sayuti mengatakan sepenuhnya berpegang pada fatwa dan arahan ulama melalui MPU dalam mengambil kebijakan.
“Atas dasar itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama dengan MPU. Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen menjaga agar setiap kegiatan di wilayah ini tetap dalam koridor syariat Islam dan ketertiban umum,” tegas Sayuti
Wali Kota menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe menghargai setiap inisiatif kegiatan hiburan maupun ekonomi kreatif dari masyarakat dan pihak swasta, namun tetap menekankan agar seluruh kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam serta ketentuan peraturan yang berlaku.



Komentar