BENER MERIAH | Terkait makam kuno bersejarah yang terletak di Waduk Kreung Keurto menuai problem dikalangan masyarakat Gayo.
Sebelumnya puluhan massa aksi unjuk rasa (UNRAS) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) dan mahasiswa yang digelar di kantor Bupati Bener Meriah pada Rabu, (13/12) kemarin.
Pantauan Nanggroe.media saat berada di lokasi aksi unjuk rasa (UNRAS), yang datang ke kantor Bupati Bener Meriah, sekitar ± 50 massa menuntut kepada pemerintah daerah terkait proses penanganan makam kuno bersejarah yang terletak di Waduk Kreung Keurto tersebut yaitu Makam Pang Kilet.
Diketahui, aksi unjuk rasa (UNRAS) yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) dan mahasiswa tersebut merupakan yang kedua kalinya, dimana sebelumnya massa aksi telah menggelar aksi serupa di kantor Bupati Bener Meriah pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.
Kedatangan massa ke kantor Bupati dengan menggunakan mobil dan sepmor, guna menuntut janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang ingin menjadikan pemakaman leluhur Gayo di kawasan Waduk Krueng Keureuto sebagai situs cagar budaya.
Pantauan Nanggroe.media pihak massa saling melakukan aksi protes terkait pembongkaran makam bersejarah leluhur khususnya masyarakat Gayo.
Pembongkaran makam tersebut, diduga direlokasi karena terkena imbas dari proyek pembangunan Waduk Krueng Keureuto yang berada di Desa Simpur, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah, Aceh.
Menurut mereka para aksi yang berlangsung, pembongkaran tersebut dianggap telah melanggar adat istiadat masyarakat Gayo setempat.
Koordinator Lapangan, Sabaruddin menyampaikan ada beberapa poin kesepakatan yang telah dihasilkan bersama antara Aliansi Masyarakat Gayo dan Ahli Waris Pang Kilet dengan pemkab Bener Meriah.
Isi daripada kesepakatan itu diantaranya :
• Meminta bahwa sanya surat keputusan tim ahli cagar budaya Kabupaten Bener Meriah akan ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2023.
• Tim pendaftaran cagar budaya Kabupaten Bener Meriah akan turun ke lokasi komplek Makam Pang Kilet untuk menuntaskan pekerjaannya pada tanggal 20 Desember 2023.
• Komplek Makam Pang Kilet sudah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Bener Meriah, paling lambat pada tanggal 5 Maret 2024.
• Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, dan PT Brantas Abipraya akan mempresentasikan opsi rekayasa teknis secara rinci terkait perlindungan Komplek Makam Pang Kilet agar tidak terkena (terdampak) elavasi air Bendungan Kreung Keurto. Kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) beserta Ahli Waris Pang Kilet, dan maksimal pada minggu terakhir Januari 2024.
• Massa juga meminta Pemda Bener Meriah akan melibatkan Aliansi Masyarakat Gayo, Ahli Waris Pang Kilet dan Forum Gayo bersatu (FORGAB) dalam hal mendampingi Tim Pendaftaran Cagar Budaya. Dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bener Meriah dalam setiap proses tahapan Penetapan Komplek Makam Pang Kilet sebagai Situs Cagar Budaya.
Kemudian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bener Meriah dalam setiap proses tahapan Penetapan Komplek Makam Pang Kilet sebagai Situs Cagar Budaya.
Dalam hal tahapan dan penetapan yang telah disepakati sebagaimana angka 1-5 tersebut diatas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komentar