Nanggroe.net, Aceh | Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mencermati muncul varian baru Covid-19 di sejumlah Negara di Dunia serta serta menindak lanjuti Diktum kedelapan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 01/INSTR/2021 Tentang Larangan Menyelenggarakan Dan/Atau Menghadiri Kegiatan Pernikahan / Perkawinan Dan Sejenisnya Yang Menimbulkan Kerumunan Dalam Bentuk Pengumpulan Massa Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Aceh
Baca Juga : Carut Marut Pembebasan Lahan Waduk Keureuto, Diduga Terlibat Mafia Tanah
Surat yang ditandatangani Gubernur tersebut tertanggal 11 Januari 2021, instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA), Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, dan para Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
Disebutkan juga bagi siapa yang melanggar instruksi tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Nanggroe.net pertama kali menemukan surat itu diunggahan media sosial Facebook milik Syakya Meirizal pada (11/1/2021) sekitar pukul 12:38 Wib
Laporaan : Razjis Fadli
Komentar