Gelap dan Penuh Misteri Lenyapnya Data Kontribusi Kopi Gayo Terhadap PAD

NANGGROE.MEDIA, REDELONG | Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh merupakan jantung ekonomi yang berdenyut dari sektor pertanian. Mayoritasnya adalah kopi Gayo sebagai urat nadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebanggaan ekspor hingga ke mancanegara. Kopi Gayo merupakan kopi arabika terkemuka di dunia karena kualitasnya yang telah diakui Internasional, ditandai dengan sertifikat Fair Trade Certified dan status Indikasi Geografis (IG). Kamis, 02 Oktober 2025.

Kopi Gayo juga memenangkan penghargaan sebagai kopi organik terbaik dunia dan menyabet peringkat tertinggi dalam Event Lelang Special Kopi Indonesia di Bali, menegaskan posisinya sebagai kopi dengan cita rasa dan aroma khas.

Ironisnya, di balik gemilangnya status sebagai produsen kopi terkemuka di dunia, transparansi data Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari komoditas ini justru gelap dan penuh misteri.

Foto: Sarinah Mahda, Kader Gerakan Mahasiswa   Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah.

Sarinah Mahda, salah satu Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah, dengan tegas mempertanyakan lenyapnya data kontribusi kopi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pantauan publik, bahkan di platform resmi pemerintah Kabupaten.

”Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah anomali yang mencederai prinsip akuntabilitas publik, terutama mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi vital tersebut,” sebutnya.

Ketiadaan data yang transparan ini tidak hanya menghambat pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Tetapi secara langsung menyulitkan mahasiswa dan peneliti yang membutuhkan akses informasi akurat untuk studi dan riset. Data yang seharusnya menjadi pilar pembangunan dan partisipasi masyarakat justru disembunyikan, menciptakan jurang antara janji transparansi dan realitas di lapangan.

”Puncak dari kegagalan ini adalah respons pemerintah daerah terhadap upaya GMNI.” Tambahnya.

Sementara, surat permohonan informasi resmi yang dilayangkan kepada Kepala Keuangan Kabupaten Bener Meriah dengan Nomor 075/DPC-Aktif/2025 hingga kini dibiarkan membisu tanpa tanggapan atau penjelasan sama sekali.

Sikap bungkam ini bukan hanya mengabaikan hak konstitusional warga, melainkan juga mengkhianati semangat keterbukaan yang diamanatkan oleh undang-undang. Dan ini adalah cerminan nyata dari mandeknya akuntabilitas di Kabupaten Bener Meriah.

Komentar