Fakta !! Apakah Pemerintah Aceh Menunggu Korban Jiwa: Banyak Jalan Rusak Sepanjang Lintas Eks KKA, Pengendara Cemas

sumber foto : pengendara saat melintas di jalan eks KKA, Kabupaten Bener Meriah – Aceh Utara.

NANGGROE.MEDIA, ACEH | Jalan lintas KKA yang menjadi penghubung antara Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengalami kerusakan parah. Kondisi ini terlihat di sepanjang jalan yang melintasi antar Kabupaten tersebut. Selasa, 02 September 2025.

Terpantau, jalan penghubung antar Kabupaten eks KKA itu banyak jalan yang mengalami kerusakan parah seperti berlubang hingga jalan yang bergelombang.

Para pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut sering kali terhambat dengan kondisi jalan yang berlubang begitu lebar dan menganga, sehingga para pengguna jalan baik dari arah Kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Aceh Utara maupun sebaliknya kesulitan dan merasakan was-was.

Dok. kondisi jalan lintas eks KKA, Kabupaten Bener Meriah – Aceh Utara berlubang. Nanggroe.media (02/09).

Dengan kondisi jalan yang rusak seperti itu, sering juga terjadi pengendara mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan yang berlubang (rusak) baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Salah seorang pengendara yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada Nanggroe.media mengungkapkan harapannya kepada pemerintah Aceh untuk segera memperbaiki jalan tersebut agar pengguna jalan baik masyarakat dalam daerah maupun luar daerah lainnya saat melintasi tersebut dalam keadaan selamat hingga sampai tujuan.

Pengguna jalan (masyarakat) mempertegas, bahwa pemerintah Aceh seharusnya peka terhadap jalan tersebut, karena dari pemerintah daerah itu sendiri sudah mengusulkan kepada pihak pemerintah Aceh agar jalan lintas eks KKA, antara Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara bisa diprioritaskan, apalagi salah satu jembatan di jalur tersebut kondisinya juga sangat menggangu dan tidak layak lagi di gunakan.

”Apabila jalan tersebut tidak dilakukan perbaikan akan banyak pengguna jalan menjadi korban nyawa maupun materi.” imbuh pengendara dengan nada kecewa.

Ia juga menuturkan, sebagai masyarakat seputaran perbatasan Bener Meriah dan Kecamatan Sawang, Aceh Utara apabila kondisi saat musim penghujan jalan itu sangat licin dan lubang yang mana tertutup dengan air sehingga banyak pengguna jalan sepeda motor mengalami kecelakaan dan pengguna mobil juga mengalami kerusakan yang cukup fatal.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan dapat dikenakan sanksi pidana jika kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.

Dalam hal ini, pemerintah Aceh agar dapat segera melakukan perbaikan terhadap jalan tersebut guna tidak menimbulkan korban jiwa. Apakah pemerintah menunggu korban jiwa baru akan diperbaiki jalan tersebut ? masyarakat menanti perbaikan jalan lintas antar dua Kabupaten itu.

Komentar