Empat Pelaku Pencuri Kopi Berakhir di Tangkap Polisi, Berikut Hukuman Penjara Bagi Pelaku

 Ket. Keempat tersangka pencurian puluhan kilogram   kopi ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah. Kamis,   (09/10).

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Dilaporkan, empat orang tersangka pelaku pencurian puluhan kilogram kopi di tangkap pihak kepolisian dari satuan reserse kriminal Polres Aceh Tengah. Sebelumnya, empat orang tersangka ini melakukan aksi pencurian nya di Kampung Lukup Sabun, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pada Minggu, 28 September 2025.

Saat ditangkap petugas kepolisian, para tersangka pelaku tersebut tanpa melakukan perlawanan. Diketahui, tiga tersangka pertama masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen, AS (28) warga Kecamatan Pegasing, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara. Ketiga pelaku itu ditangkap pada Rabu (08/10) sekitar pukul 10:30 WIB di kawasan SPBU Tansaril, Takengon, Aceh Tengah.

 Foto : Barang bukti berupa kopi dan mobil pelaku saat   melakukan aksi.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp 8.150.000 serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas aksi pencurian di rumah salah satu penduduk Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang pada Minggu (28/09) dini hari. Laporan tersebut disampaikan oleh korban atas nama Hermansah, warga Kecamatan Kute Panang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama tanpa adanya perlawanan,” kata Iptu Deno.

Tak berhenti sampai disitu kata Iptu Deno, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka. Hasilnya, pada Kamis (09/10) sekitar pukul 17:00 WIB, tim Opsnal kembali berhasil meringkus MO (20), warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, MO (20) diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Dilaporkan, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Pihak kepolisian menghimbau kepada warga agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar