Dugaan Korupsi RS Muyang Kute Belum Ada Kepastian Hukum, Jaksa Di Desak Segera Tuntaskan Kasus Korupsi

BENER MERIAH | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi pengadaan alat interior di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Menurut sistem hukum yang dianut negara Indonesia (Civil Law/Eropa Kontinental) perbuatan tindakan korupsi termasuk extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa.

Dalam itu salah seorang Aktivis pemuda Bener Meriah, Riga Wantona mendesak penyidik Kejari agar segera menuntaskan kasus pengadaan alat interior senilai Rp 2,9 milyar yang bersumber dari OTSUS tahun 2020.

Menurut Riga, pihak penyidik Kejari dalam menangani perkara ini terkesan lambat, padahal penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan dua tahun lalu atau diawal tahun 2023.

“Masyarakat Bener Meriah masih menunggu kepastian hukum dugaan korupsi pengadaan interior RS Muyang Kute. Dan perlu dipahami, korban dalam perkara ini adalah masyarakat yaitu pasien,” terang Riga dalam keterangan tertulis kepada Nanggroe.media. Senin, (03/06/2024).

Dirinya mengatakan jika dalam waktu dekat penyidik Kejari belum menuntaskan kasus tersebut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dihalaman kantor Kejari setempat.

“Sebenarnya ini bukan ancaman, tetapi bakal benar terjadi jika kasus ini tidak tuntas. Jika memang Kejari serius, jauh-jauh hari perkara tersebut sudah selesai, artinya tersangka sudah ada,” ungkapnya.

Selain itu, Riga berharap kasus ini dapat dibuka secara terang benderang ke hadapan publik. Dan ia tidak ingin adanya pihak-pihak luar yang mengintervensi kejaksaan untuk menghentikan kasus tersebut dari proses penyelidikan.

“Kita ingin semua pihak mendukung Kejari dalam menangani perkara dugaan rasuah di RS Muyang Kute. Dan kita semua juga harus mendesak Kejari mempercepat proses penyelidikan,” ujarnya

Komentar