Dua Orang di Takengon di Tangkap Polisi Membawa BBM Bersubsidi Dalam Jerigen

Nanggroe.media, TAKENGON – Dua orang di tangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah lantaran membawa BBM bersubsidi jenis pertalite di dalam mobil. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Kijang Pick-Up dan mini Bus Daihatsu Sigra.

Kedua orang pria itu diringkus polisi se-usai mengisi BBM dari SPBU di jalan Lintang Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pada Rabu (6/11/2024). Petugas kepolisian yang mengamankan mobil tersebut menemukan barang bukti berupa jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite di dalam mobil.

Selain barang bukti mobil dan BBM, polisi juga mengamankan 2 orang berinisial IR (34), warga Aceh Tengah dan JH (52), warga Kabupaten Bener Meriah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 2 jerigen BBM pertalite di dalam mobil Toyota Kijang Pick-Up milik IR (34). Masing-masing jerigen berisi 35 liter dengan jumlah total 70 liter. Kemudian di dalam mobil Daihatsu Sigra milik JH (52), diamankan 3 jerigen berisi BBM pertalite 35 liter, dengan total 105 liter.

Kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah pada saat unit Tipidter sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, SE.,M.Si.

Dari informasi tersebut, anggota kepolisian sedang berpatroli di area SPBU kemudian melakukan penyelidikan.

Kronologis penangkapan yang mana mobil Toyota Kijang Pick-Up usai mengisi BBM keluar dari SPBU melakukan penyedotan dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen menggunakan mesin sanyo yang sudah diberi selang, tepatnya di wilayah Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan sekira pukul 12:30 WIB.

Selanjutnya sekira pukul 14:00 WIN, mini Bus Daihatsu Sigra didapati sedang parkir di area SPBU dan telah selesai melakukan pengisian BBM kemudian ditemukan 10 buah jerigen di dalam mobil.

Tiga jerigen berisikan BBM pertalite, sedangkan 7 jerigen lainnya masih keadaan kosong. Selain itu juga ditemukan satu unit mesin sanyo yang di beri selang transparan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jerigen.

IPTU Deno mengatakan berdasarkan hasil introgasi terhadap kedua pelaku mengaku bahwa BBM pertalite tersebut dibeli dengan harga 10.000/liter dan akan di jual kembali kepada masyarakat dengan harga 12.000/liter. Untuk menyedot BBM dari tangki mobil kedalam jerigen, para pelaku menggunakan mesin sedot jenis sanyo.

“Korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri. Karena penyalahgunaan BBM yang berdampak pada ketidak setaraan distribusi BBM yang merugikan masyarakat,”ungkap IPTU Deno.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah di ubah ke dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Komentar