DPR-RI: Arwan Layak Dibebaskan

Nanggroe.net, Jakarta| Aktivis HMI Aceh asal Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, kader HmI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, Arwan Syahputra Yang menjalani sidang perdana bersama dengan rekan-nya Heri Gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (21/12/20). Akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 2 maret 2021.

Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M. Nasir djamil asal dapil II Aceh saat di wawancara oleh Nanggroe.net pada Minggu, (28/2/2021). M. Nasir djamil meminta Majelis Hakim agar bisa memberikan vonis bebas untuk arwan dan kawan-kawannya yang lain, karna pertimbangan arwan masih mahasiswa yang harus menyelesaikan studinya dan juga karna seyogyanya konsep Hukum pidana tersebut sebagai Ultimatum remedium (langkah terakhir dalam menyelesaikan perkara).

Baca Juga :

Dukung Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Aktivis Mahasiswa, Aksi pengumpulan KTP Dilakukan, Begini Caranya

” Kita meminta Majelis Hakim PN kisaran memberikan vonis bebas arwan dalam agenda sidang putusan hari selasa ini, karna kan itu anak kita, masih mahasiswa yang harus menyelesaikan studinya di Perguruan Tinggi, lagipun dugaan tindak pidana yang dilakukan itu menurut analisa saya dari berkas perkara, JPU tidak bisa membuktikan dengan kuat arwan dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana, mereka berdemonstrasi karna kewajiban nya sebagai Mahasiswa untuk berdiri bersama rakyat kecil yang tertindas akibat kebijakan PPemerintah yang semena-mena, mereka adalah arah Bangsa untuk perubahan yang lebih baik lagi kedepannya ” Lanjut Nasir Jamil

Hakikatnya Hukum pidana itu adalah langkah akhir dalam menyelesaikan suatu perkara (Ultimatum remedium) , jikapun Hakim berpendapat mereka bersalah, biarkan mereka di didik kembali oleh orang tua atau Perguruan Tinggi tempatnya menuntut ilmu.

Anggota DPR RI asal Aceh yang selama ini juga sangat konsen dan frontal dalam mengkritisi kebijakan Pemerintah yang tidak pro kepada rakyat menambahkan ” Antara perbuatan kriminal, dan perbuatan salah itu harus bisa kita bedakan, arah penegakan Hukum kedepannya harus berubah, harus lebih fokus kepada Restorative justice jika pelaku nya masyarakat kecil, ini sering kami diskusikan antara Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung dalam kesempatan berdiskusi ” Tutup M. Nasir djamil.

Komentar