DPM Unimal Desak DPRA Untuk Mengembalikan 4 Pulau Yang Masuk Ke Wilayah Sumut

ACEH, NANGGROE.MEDIA – Keputusan Kemendagri dengan surat nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan 4 pulau di aceh singkil masuk ke wilayah sumatra utara itu sangat lah tidak masuk di akal bagi kami selaku mahasiswa yang berakademisi dan yang mana ke empat pulau itu terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang. Padahal jelas secara bukti administratif itu masuk ke bagian Wilayah Aceh tidak ada nya masuk ke bagian Wilayah Sumatra Utara.

Hal tersebut terdata menurut surat nomor 136/40430 pada tahun 2017 yang mana inti dari surat itu menyatakan bahwa berdasarkan peta topografi TNI-AD 1978 ke 4 pulau itu masuk dari bagian Wilayah Aceh.

Rendi Alfariq Del Chandra Selaku Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Unimal Kami meminta dan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk mengembalikan ke 4 pulau itu masuk ke bagian Wilayah Aceh, jangan memberikan kekecewaan kepada masyarakat Aceh yang bersusah payah untuk memajukan memakmurkan ke empat pulau itu, ini bukan hanya berbicara soal wilayah melainkan harkat martabat Masyarakat Aceh yang segampang itu bisa di obok obok oleh pejabat luar.

Apa fungsi dari DPRA jika permasalahan ini tidak bisa di selesai kan , padahal jelas dari masa kepemimpinan nya bapak Nova Iriansyah sudah mengirim kan surat revisi penolakan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terkait 4 pulau yang di claim titik koordinat nya masuk ke bagian Wilayah Sumatra Utara sejak tahun 2019-2022. Hingga sampai sekarang DPRA hanya bersikap diam terhadap 4 pulau ini di rampas oleh Wilayah Sumatra Utara.

Berbicara soal sejarah Aceh Singkil yang pada dasarnya adalah bagian dari Aceh Selatan yang sudah lebur kan menjadi Kepulauan Aceh Singkil Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh termasuk juga peraturan ini ke 4 pulau yang di rampas oleh Wilayah Sumatra.

Banyak sudah bukti yang menyatakan ke 4 pulau itu masuk dari bagian Wilayah Aceh baik dari Administratif, Sejarah, Peninggalan Aceh dan Geografis.

Dan Jelas juga masyarakat adat setempat mengakui mereka masuk dari bagian Wilayah Aceh bukan bagian dari Wilayah Sumatra Utara, masyarakat Aceh mempunyai hukum adat laut yang mana setiap hari jumat mereka tidak boleh menelayan ke laut atau mengambil ikan di laut. Dan ini jelas Aceh mempunyai hukum adat yang mana ini sudah di terapkan turun temurun.

Ada nya stegmen dari pemerintah sumatra utara untuk pengelolaan bersama dari ke empat pulau itu, dan menjadi perbincangan yang besar bagi kami, apa maksud dari itu semua? Padahal jelas meraka hanya mengakui sepihak dari pusat bukan dari bukti data yang kuat dan kami juga menolak keras terhadap pengelolaan bersama dengan wilayah luar, Aceh masih banyak masyarakat yang pinter untuk bisa mengelola ke 4 pulau itu Kami bukan orang bodoh yang bisa di pola pola kan.

Kami mendesak DPRA dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ke 4 pulau ini ke jalan hukum bukan untuk pengelolaan bersama dengan wilayah luar. Ini bukan bicara soal pemetaan kepulauan melainkan marwah bangsa aceh yang dari dulu nya menjadi bangsa yang Merdeka.

Komentar