TAKENGON | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 22 Juni lalu resmi mengeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam surat edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa Endemi.
Sehingga, pemberian Asimilasi dirumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir (ditiadakan).
Tentunya keputusan tersebut, dibuat berdasarkan keputusan dari pemerintah dengan pertimbangan bahwa angka konfirmasi harian kasus Covid-19, sudah mendekati nihil.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Takengon Husni, SH.,MM, bersama dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan Niko dan staf berikan pengarahan bagi seluruh warga binaan, yang bertempat di area Blok Hunian.
Karutan Takengon Husni, SH.,MM saat dikonfirmasi Nanggroe.media Selasa, (04/07/23), mengatakan ia memberikan penguatan serta pengarahan mengenai pencabutan Asimilasi dirumah dan kemudahan dalam pengurusan integrasi berupa PB maupun CB bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Pertanggal 1 Juli penginputan usulan Asimilasi pada SDP Fitur Integrasi secara resmi di tutup,” Jelas Husni.
Selanjutnya, sebelum menutup sosialisasi ini Niko Kasubsi Pelayanan Tahanan juga menyambungkan terkait mekanisme kunjungan tatap muka di masa Endemi saat ini.
[ Brayen ]
Komentar