NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dua orang tersangka pengedar dan pemasok utama narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah. Kedua tersangka tersebut berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 malam, saat petugas mengamankan MZ (26), seorang pelajar atau mahasiswa asal Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, dengan barang bukti 18 paket sabu (15 paket kecil dan 3 paket besar seberat ± 5 gram), alat hisap, serta uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap MZ, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HM (36), warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Satresnarkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heri Haryanto.
“Setelah mengamankan MZ beserta 18 paket sabu pada Kamis malam, kami langsung melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari HM di wilayah Nisam Antara, Aceh Utara. Tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” katanya.
Setelah itu, pada Jumat (27/02) sekitar pukul 20:00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah HM di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara. Saat petugas tiba, HM sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket kecil plastik putih dan 3 paket kecil plastik klip merah diduga berisi sabu dengan berat bruto ± 4 gram, satu timbangan elektrik kecil warna silver hitam, satu dompet kecil bercorak orange, dua unit handphone merk Vivo warna biru dongker dan Oppo warna hitam, satu bong, satu mancis, serta uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A / 9 / II / 2026/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 28 Februari 2026.
Kapolres Bener Meriah menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
“Kami pastikan tidak berhenti pada pengguna atau pengedar kecil. Setiap kasus akan kami telusuri sampai ke pemasoknya. Ini bentuk keseriusan kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam satu rangkaian pengungkapan yang berlangsung cepat dan terukur, dua tersangka berhasil diamankan di dua kabupaten berbeda. Polres Bener Meriah menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.



Komentar