BPK Temukan Kekurangan Volume Rehabilitasi Gedung UPTD KB Agara Anggaran Tahun 2023 Rp. 85,9 Juta

Kutacane, NANGGROE.MEDIA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh temukan kekurangan volume pada pekerjaan rehabilitasi gedung UPTD KB Tahun 2023 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara sebesar Rp. 85,9 juta .

Temuan kekurangan volume itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah kabupaten Aceh tenggara tahun 2023. Nomor: 15.B/ LHP/ XVIII.BAC/05/2024. Tertanggal 21 Mei 2024.

Dimana pada Tahun 2023 Pemerintah Aceh Tenggara mengalokasikan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 15.653.254.693,00 dengan realisasi sebesar Rp. 11.932 .866.400,00 atau sebesar 76,23 % dari anggaran.

Sedangkan untuk paket pekerjaan atas belanja gedung dan bangunan untuk rehabilitasi gedung UPTD KB dari Dinas DPPKB dengan nilai kontrak sebesar Rp.467.315.000,00.

Adapun pekerjaan kekurangan volume tersebut seperti, pekerjaan Rehabilitasi Gedung UPTD KB Aceh Tenggara dilaksanakan oleh CV KM berdasarkan Kontrak Nomor 002/SP/DAK-DPPKB/2023 tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp467.315.000,00. masa pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023 s.d. 14 Desember 2023.

Kontrak tersebut mengalami perubahan terkait tambah kurang pekerjaan sesuai Adendum kontrak nomor mor 002/SP/CCO/DAK-DPPKB/2023 tanggal 23 Juli 2023.

Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan PHO Nomor 001.4/Termin- 1/BASTPP/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% penerbitan dengan SP2D terakhir 06.06/04.0/000022/1.5/2.14.2.08.0.00.17.0000/P.03/12/2023 Nomor 13 tanggal Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp 467.315.000,00.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 22 Februari 2024 menunjukkan kekurangan volume atas pekerjaan Rehabilitasi Gedung UPTD KB Aceh Tenggara sebesar Rp. 85.922.090,16.

“Dalam LHP BPK menuliskan permasalahan tersebut disebabkan Kepala DPPKB selaku PA belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawab nya,” tulis BPK.

Menurut BPK, PPK di DPPKB tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para penyedia. Atas permasalahan tersebut pemerintah Aceh Tenggara melalui Kepala DPPKB menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

Selanjutnya dalam LHP BPK tersebut, BPK merekomendasikan Pj Bupati Aceh Tenggara agar memerintahkan Kepala DPPKB selaku pengguna anggaran (PA) untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawab nya secara optimal serta menginstruksikan kepada PPK supaya memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia.

“Agar memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.Rp. 85.922.090,16 sesuai ketentuan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah ,” dalam tulisan BPK.

Nanggroe.media langsung menghubungi Kepala Dinas DPPKB terkait kekurangan volume paket pekerjaan atas belanja gedung dan bangunan untuk rehabilitasi gedung UPTD KB dari Dinas DPPKB dengan nilai kontrak sebesar Rp.467.315.000,00. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait.

Komentar