Nanggroe.net, Lhoksukon | Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap anak yang menjerat tersakgka JN (17) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (18/11/2020).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menerangkan, itu merupakan pelimpahan tahap II (P21) artinya berkas perkara sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Berkas perkara, barang bukti serta tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Rustam.
Komentar