Barang Bukti Tipidum Berkekuatan Hukum Tetap di Musnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Berikut Keterangannya

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH| Sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah jalan Lebe Kader Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Rabu (19/03/2025).

Pemusnahan itu merupakan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Oktober 2024 sampai dengan Februari 2025. Dengan total jumlah perkara sebanyak 28 perkara.

Berikut jumlah rinciannya :

Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 21 perkara :

→ Narkotika jenis sabu sebanyak 17 perkara dengan total barang bukti berjumlah 80,39 gram

→ Narkotika jenis ganja sebanyak 4 perkara dengan total barang bukti berjumlah 69,57 gram

→ Tindak pidana jinayat (Qanun) dengan jumlah perkara sebanyak 5 perkara

→ Tindak pidana kesehatan dengan jumlah perkara sebanyak 1 perkara

→ Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah perkara sebanyak 1 perkara

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara di blender dan alat peraga penghisap sabu, ganja serta barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti berupa handphone dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan palu sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Dalam proses pemusnahan barang bukti ini Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Andi Hendrajaya, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari perkara yang telah diproses persidangan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri.

“Ini bukan hanya sekedar pemusnahan fisik barang bukti, tetapi juga merupakan wujud komitmen kita dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat serta barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.“ ujar Andi.

Kemudian, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 45 Ayat (1) KUHAP, dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan dalam memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirampas untuk dimusnahkan, serta Pasal 46 ayat (2) apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan Hakim benda itu, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, dan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

Selanjutnya dalam proses pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya, SH.,MH, Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tengah Riko Ari Pratama, SH, Ketua Pengadilan Negeri Takengon diwakili oleh Hakim Chandra Khaerunas, SH.,MH, Kapolres Aceh Tengah diwakili oleh Personil Satuan Narkoba Zulkarnain,

Kadis Kesehatan diwakili oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Widya Audriza, SKM, Kepala BPOM Aceh Tengah diwakili oleh staf Bagian Obat BPOM Aceh Tengah Fadhli Ramadhan.

Demikian yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan telah diterbitkan oleh Nanggroe.media

Komentar