Barang Bukti Sabu, Ganja dan Barang Tipidum di Musnahkan Kejari Bener Meriah

Dok. Kejaksaan Negeri Bener Meriah bersama Forkopimda saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti tindak pidana umum lainnya. Kamis (13/11).
(Foto : Nanggroe.media)

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan ganja serta tindak pidana umum lainnya pada Senin, 13 November 2025 dihalaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Bener Meriah menunjukkan wujud nyata komitmennya dalam soal memberantas tindak kriminal, khususnya peredaran narkotika dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya, dari puluhan perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjutnya, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat pelaksanaan pemusnahan barang bukti Nomor : 791A/L.1.30/BPAs.l/11/2025 Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Sementara, barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 439,02 gram dan narkotika jenis ganja seberat 5523,7 gram serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 perkara yaitu pemusnahan barang bukti berupa handphone sebanyak lima unit.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edwar, SH.,MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti adalah hal yang biasa dilaksanakan.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya di tahun ini, sebelumnya telah dilaksanakan pemusnahan pada bulan Januari dan Juli tempo lalu.

Edwar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB) ini juga merupakan tugas pokok Jaksa yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

”Eksekusi ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang yang ditetapkan, dirampas untuk di musnahkan seperti narkoba jenis sabu, ganja dan tindak pidana umum lainnya,” kata Edwar saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Diketahui, barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini juga berasal dari sekitar 34 perkara yang kasusnya telah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Selain itu, mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika (sabu, ganja) serta barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Kemudian, dalam pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara seperti sabu di larutkan (blender) lalu dibuang disaluran air pembuangan, sedangkan ganja dan barang bukti tindak pidana umum dibakar. Hal itu sesuai dengan jenis barang bukti nya guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Selanjutnya diharapkan, kegiatan semacam ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mengampanyekan bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

 

Komentar